Menkeu Terbitkan Peraturan Tentang Perubahan Pungutan Ekspor Sawit

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menandatangani peraturan mengenai perubahan atas peraturan tarif layanan Badan Umum Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Dengan Peraturan Menteri Kuangan (PMK) ini, pungutan ekspor kelapa sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan turunannya saat ini menjadi nol untuk sementara waktu, karena harga CPO saat ini berada di bawah US$ 570 per ton. Ditetapkan bahwa selama harga CPO di bawah US$ 570 per ton, tarif sebesar US$ 0.

Menkeu Terbitkan Peraturan Tentang Perubahan Pungutan Ekspor Sawit
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menandatangani peraturan mengenai perubahan atas peraturan tarif layanan Badan Umum Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Dengan Peraturan Menteri Kuangan (PMK) ini, pungutan ekspor kelapa sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan turunannya saat ini menjadi nol untuk sementara waktu, karena harga CPO saat ini berada di bawah US$ 570 per ton. Ditetapkan bahwa selama harga CPO di bawah US$ 570 per ton, tarif sebesar US$ 0. Jika harga Crude Palm Oil mulai US $570/ton s.d US$ 619/ton, tarif bervariasi dari US$ 5, US$ 10, US$ 15, US$ 20, US$ 25. Bila harga Crude Palm Oil di atas US$ 619/ton, tarif bervariasi antara US$ 20, US$30, US$ 40, US$ 50. Peraturan tersebut dituangkan dalam PMK  No 152/PMK.05/2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.05/2018 Tentang Tarif Layanan Badan Umum Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit Pada Menteri Keuangan, ditandatangani pada 4 Desember 2018. Perubahan pada PMK Nomor 81/PMK.05/2018 mencakup sejumlah hal yakni, pertama, perubahan isi Lampiran I. Kedua, ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi, “Tarif Pungutan ditetapkan berdasarkan batasan lapisan nilai harga Crude Palm Oil (CPO).” Ketiga, di antara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 4A sehingga berbunyi sebagai berikut: ayat (1) “Harga CPO sebagaimana dimaksud pada Lampiran I kolom 5, kolom 6, dan kolom 7 mengacu pada harga referensi yang ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.” Kemudian pada ayat (2) Pasal 4A disebutkan, “Kementerian Pertanian, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, dan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan melakukan evaluasi setiap bulannya terhadap pelaksanaan pengenaan Tarif Pungutan yang menggunakan harga CPO sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Pada ayat (3) Pasal 4A disebutkan, “Komite Pengarah Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan dapat melakukan reviu sewaktu-waktu terhadap Tarif Pungutan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I.” Pada ayat (4) pasal 4A disebutkan, “Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan/atau reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), menjadi dasar untuk mengusulkan perubahan tarif layanan kepada Menteri Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.” Peraturan Menteri tersebut  mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yakni 4 Desember 2018. Isi lampiran I yang dimaksud adalah sebagai berikut: `` ``