Ketua DPR Dukung Tata Ulang Perkebunan Sawit

KETUA DPR RI Bambang Soesatyo mendorong Komisi II DPR untuk meminta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional untuk melakukan pemetaan wilayah perkebunan yang ada saat ini guna memperbaiki tata kelola kelapa sawit di Indonesia. Langkah itu juga untuk mengetahui perkebunan kelapa sawit yang dikelola oleh warga secara perseorangan dengan perkebunan yang dikelola oleh perusahaan. Hal tersebut disampaikan Bambang terkait dengan dikeluarkannya moratorium lahan sawit oleh Presiden Joko Widodo melalui Instruksi Presiden (Inpres) No 8 Tahun 2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit serta Peningkatan Produktivitas Perkebunan Kelapa Sawit. Inpres ini menjadi salah satu pemenuhan janji Presiden Jokowi untuk memberikan waktu dalam mengevaluasi dan menata kembali izin-izin perkebunan sawit serta meningkatkan produktivitas perkebunan kelapa sawit. “Kami juga mendorong Komisi IV DPR dan Komisi VI DPR untuk  meminta Kementerian Pertanian dan Kementerian Perindustrian melalui pabrik-pabrik yang memproduksi crude palm oil (CPO) untuk memperbaiki kualitas kelapa sawit sesuai dengan standar internasional agar dapat bersaing dalam pemasaran CPO,” ujar Bambang dalam keterangan tertulisnya, Senin (24/92018). Ketua DPR juga mendorong Komisi IV DPR meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) agar mematuhi Inpres tersebut dan menunda pelepasan atau tukar-menukar kawasan hutan untuk perkebunan kelapa sawit.  ***The House of Representatives (DPR RI) Speaker Bambang Soesatyo asked Commission II of The House to demand Ministry of Agrarian Affairs and Spatial Planning/National Land Agency to map out plantations area in order to review national palm oil governance.

Ketua DPR Dukung Tata Ulang Perkebunan Sawit
KETUA DPR RI Bambang Soesatyo mendorong Komisi II DPR untuk meminta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional untuk melakukan pemetaan wilayah perkebunan yang ada saat ini guna memperbaiki tata kelola kelapa sawit di Indonesia. Langkah itu juga untuk mengetahui perkebunan kelapa sawit yang dikelola oleh warga secara perseorangan dengan perkebunan yang dikelola oleh perusahaan. Hal tersebut disampaikan Bambang terkait dengan dikeluarkannya moratorium lahan sawit oleh Presiden Joko Widodo melalui Instruksi Presiden (Inpres) No 8 Tahun 2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit serta Peningkatan Produktivitas Perkebunan Kelapa Sawit. Inpres ini menjadi salah satu pemenuhan janji Presiden Jokowi untuk memberikan waktu dalam mengevaluasi dan menata kembali izin-izin perkebunan sawit serta meningkatkan produktivitas perkebunan kelapa sawit. “Kami juga mendorong Komisi IV DPR dan Komisi VI DPR untuk  meminta Kementerian Pertanian dan Kementerian Perindustrian melalui pabrik-pabrik yang memproduksi crude palm oil (CPO) untuk memperbaiki kualitas kelapa sawit sesuai dengan standar internasional agar dapat bersaing dalam pemasaran CPO,” ujar Bambang dalam keterangan tertulisnya, Senin (24/92018). Ketua DPR juga mendorong Komisi IV DPR meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) agar mematuhi Inpres tersebut dan menunda pelepasan atau tukar-menukar kawasan hutan untuk perkebunan kelapa sawit.  ***