11 Perusahaan Terancam Sanksi Penyaluran B20
SEDIKITNYA 11 badan usaha terkait dengan pelaksanaan perluasaan mandatori biodiesel 20% (B20) terancam sanksi dari pemerintah. Dari 11 perusahaan tersebut, dua di antaranya merupakan badan usaha bahan bakar minyak (BU BBM) dan 9 badan usaha bahan bakar nabati (BU BBN).
JAKARTA--Sedikitnya 11 badan usaha terkait dengan pelaksanaan perluasaan mandatori biodiesel 20% (B20) terancam sanksi dari pemerintah. Dari 11 perusahaan tersebut, dua di antaranya merupakan badan usaha bahan bakar minyak (BU BBM) dan 9 badan usaha bahan bakar nabati (BU BBN).
Menurut Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Djoko Siswanto, pemberitahuan sanksi itu disampaikan melalui surat. "Jumat saya teken, hari ini saya kirim," kata Djoko di Kementerian ESDM Jakarta, Senin (17/12/2018) sebagaimana diberitakan Detik.com.
Sebelumnya, Djoko menyebutkan salah satu BU BBM yang berpotensi terkena sanksi itu adalah PT Pertamina (Persero) dan sebuah perusahaan asing. “BU BBM ada dua, salah satunya Pertamina,” kata Djoko, Selasa (11/12/2018).
Berdasarkan Permen ESDM No. 41/2018, sanksi dikenakan kepada badan usaha BBM yang tidak memenuhi ketentuan, yakni tidak melakukan pencampuran. Sedangkan kepada BU BBN, sanksi dikenakan bila tidak melakukan kewajiban sesuai kontrak, terkait alokasi volume BBN dan waktu serta spesifikasi BBN.
Sanksi yang dikenakan bervariasi mulai dari denda sebesar Rp6.000 per liter volume biodiesel yang wajib dicampur dengan volume solar pada bulan berjalan hingga pencabutan izin usaha. ***