Badan Usaha Penyalur B30 Ditetapkan Oktober 2019

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan menetapkan badan usaha penyalur biodiesel 30 persen (B30) pada Oktober 2019, setelah uji jalan pada kendaraan telah selesai dilakukan.

Badan Usaha Penyalur B30 Ditetapkan Oktober 2019

JAKARTA--Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan menetapkan badan usaha penyalur biodiesel 30 persen (B30) pada Oktober 2019, setelah uji jalan pada kendaraan telah selesai dilakukan.

Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengatakan dengan penentuan badan usaha penyalur pada Oktober 2019, masih terdapat waktu untuk persiapan logistik untuk menyalurkan B30 pada 2020.

Kementerian ESDM saat ini masih melakukan uji jalan (road test) penggunaan B30 pada kendaraan. "Pak Menteri (ESDM) menginginkan ini ditentukan bulan Oktober. Jadi, ada persiapan dari sisi logistik untuk Januari 2020 sudah siap," Kata Dadan di Jakarta, Kamis (5/9/2019).

Hal tersebut ditegaskan Direktur Bioenergi Ditjen EBTKE Kementerian ESDM Andrian Feby Misna yang menyebutkan bahwa penentuan badan usaha penyalur masih menunggu rekomendasi impor dari lembaga minyak dan gas bumi (Lemigas) Kementerian ESDM.

Sampai saat ini, pihaknya belum mengetahui berapa badan usaha penyalur BBM yang mendapat rekomendasi impor pada 2020. Pemerintah saat ini menerapkan program mandatori B20 untuk semua sektor transportasi. Kandungan biodieselnya akan terus ditingkatkan dan pada 2020 direncanakan sebesar 30%. ***