Presiden Tandatangani Inpres Moratorium Lahan Sawit

PRESIDEN Joko Widodo telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) tentang moratorium lahan sawit. Inpres yang ditandatangani pada 19 September 2018 itu bernomor 8 Tahun 2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit Serta Peningkatan Produktivitas Perkebunan Kelapa Sawit. Inpres tersebut memperintahkan kepada instansi pemerintah pusat dan daerah untuk mengevaluasi kembali izin pelepasan kawasan serta menunda pembukaan kebun sawit selama masa tiga tahun. Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan Energi Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup Kementerian Koordinasi Bidang Perekonomian, Prabianto Mukti Wibowo mengungkapkan hal tersebut di Bina Graha, Jakarta, Kamis (20/9/2018).

Presiden Tandatangani Inpres Moratorium Lahan Sawit

PRESIDEN Joko Widodo telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) tentang moratorium lahan sawit. Inpres yang ditandatangani pada 19 September 2018 itu bernomor 8 Tahun 2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit Serta Peningkatan Produktivitas Perkebunan Kelapa Sawit. Inpres tersebut memperintahkan kepada instansi pemerintah pusat dan daerah untuk mengevaluasi kembali izin pelepasan kawasan serta menunda pembukaan kebun sawit selama masa tiga tahun. Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan Energi Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup Kementerian Koordinasi Bidang Perekonomian, Prabianto Mukti Wibowo mengungkapkan hal tersebut di Bina Graha, Jakarta, Kamis (20/9/2018). `Evaluasi pengelolaan kebun sawit sudah ditandatangani Presiden,` kata Prabianto sebagaimana dikutip Liputan 6. Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi Ahmad Erani Yustika juga membenarkan bahwa inpres itu sudah diterbitkan. “Iya, info [penandatanganan Inpres No.8/2018] itu benar,” katanya, Kamis (20/9/2018) sebagaimana dikutip Bisnis.com. Menurut Prabianto, Inpres tersebut diterbitkan antara lain karena ada kebun sawit di peta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang masuk kawasan hutan. `Melalui Inpres ini gubernur dan bupati diperintahkan untuk mengevaluasi kembali izin pelepasan kawasan. Selain itu juga menunda dulu pembukaan kebun sawit ini, untuk mengurangi konflik,` tuturnya. Moratorium perkebunan sawit juga dilakukan untuk dapat meningkatkan produktivitas perkebunan ?sawit rakyat dan memperjelas status kepemilikan lahan mereka. Selama ini, status kepemilikan lahan yang tidak jelas menghambat para petani untuk mendapatkan kucuran kredit perbankan maupun hibah dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) untuk peremajaan (replanting). `Melaui inpres moratorium ini masalah kebun sawit rakyat yang sudah dikelola masuk hutan itu kita selesaikan. Maksudnya kalau dievaluasi bisa disertifikasi dan kami selesaikan.` ***