Peran BPDP dalam Mendukung Petani Kelapa Sawit Rakyat
BPDP memiliki komitmen kuat untuk mendukung peningkatkan kesejahteraan petani sawit rakyat.

Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) berperan penting dalam mendukung peningkatkan kesejahteraan petani sawit rakyat dan masyarakat di sekitarnya. BPDP ditugaskan untuk menghimpun, mengelola, dan menyalurkan dana guna meningkatkan kinerja sektor sawit Indonesia. Penyaluran dana sawit tersebut didasarkan pada Perpres Nomor 61/2015 jo. Perpres Nomor 66/2018 tentang Penghimpunan dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit.
Sebagai Badan Layanan Umum (BLU) di bawah naungan Kementerian Keuangan, BPDP menjalankan beberapa program kerja utama yang bertujuan untuk mendukung penguatan peran petani atau smallholders dalam industri kelapa sawit Indonesia. Beberapa di antaranya berupa Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR), Program Pengembangan Sarana dan Prasarana Perkebunan, serta Program Pengembangan Sumber Daya Manusia.
Pertama, PSR merupakan program yang bertujuan untuk membantu pekebun rakyat memperbaharui perkebunan kelapa sawit mereka dengan kelapa sawit yang lebih berkelanjutan dan berkualitas, serta mengurangi risiko pembukaan lahan ilegal (penggunaan lahan, perubahan penggunaan lahan, dan kehutanan).
Momentum PSR sebagai proses penggantian tanaman yang tidak produktif lagi dapat dimanfaatkan untuk mendukung keberlanjutan kelapa sawit Indonesia. Dengan adanya PSR maka perkebunan yang pada awalnya tidak menggunakan bibit unggul, dapat diganti dengan bibit-bibit unggul. Sehingga pada akhirnya dengan luasan lahan yang sama maka akan dapat menghasilkan produksi minyak kelapa sawit yang justru lebih banyak.
Berdasarkan skema peremajaan perkebunan sawit rakyat yang dibentuk BPDP, program PSR dilakukan melalui koperasi-koperasi sawit rakyat yang telah memenuhi persyaratan bantuan dana, dan dalam praktiknya dilakukan pendampingan dan pengawasan dari pihak dinas pertanian, BPDP, perusahaan inti, dan lainnya.
Melalui program ini, BPDP menyalurkan bantuan dana kepada pekebun rakyat peserta PSR sebesar Rp60 juta per ha/pekebun. Terdapat tiga model skema pembiayaan yang bisa diterapkan dalam program ini berdasarkan kemampuan pekebun. Skema pertama adalah kebutuhan biaya dipenuhi dari dana bantuan BPDP sebesar Rp60 juta/ha/pekebun ditambah dengan dana tabungan milik pekebun.
Skema kedua, kebutuhan dana pembiayaan dipenuhi dari dua sumber, yakni memanfaatkan dana bantuan BPDP dan kredit usaha rakyat (KUR) dari pekebun. Sedangkan pada skema ketiga, dana pembiayaan diperoleh dari tiga sumber yakni bantuan BPDP, tabungan pekebun, dan KUR.
Pada tahun 2024, BPDP merealisasikan peremajaan terhadap 38.244 hektare lahan perkebunan sawit dengan dana tersalurkan sebesar Rp1,295 triliun. Sampai dengan saat ini BPDP telah menyalurkan dana PSR untuk 364.552 Ha bagi 160.000 pekebun di seluruh Indonesia, dan telah menyalurkan dana sarpras untuk 108 paket pekerjaan. Sementara itu, program peremajaan perkebunan kelapa sawit pada tahun 2025 ditargetkan dapat mencapai seluas 120.000 hektare (ha); peremajaan kakao ditargetkan 5.000-10.000 ha, serta peremajaan kelapa 5.000-10.000 ha.
Untuk mencapai target tersebut, BPDP juga telah melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) 3 Pihak Penyaluran Dana Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) dan Penyaluran Dana Sarana dan Prasarana (Sarpras) untuk Gelombang I Tahun 2025.
Total lahan perkebunan yang akan mendapatkan dana PSR pada gelombang ini mencapai 8.783 hektare. Setiap lembaga pekebun akan menerima dana PSR sebanyak Rp60 juta per hektare, sesuai dengan Surat Keputusan Direktur Utama BPDP tentang Pekebun yang Berhak Menerima Dana PPKS. Penyaluran dana PSR dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama disalurkan sebanyak 50%, dan 50% selanjutnya akan kembali disalurkan saat progress pembangunan peremajaan kebun telah sampai pada tahap penanaman.
Kedua, pelaksanaan penyediaan sarana dan prasarana dalam kerangka pendanaan BPDP diarahkan pada kriteria wilayah yang memenuhi persyaratan teknis untuk pengembangan kelapa sawit, diutamakan pada daerah perbatasan, daerah pasca-konflik, daerah pasca-bencana dan daerah tertinggal/miskin, serta kebun yang menggunakan benih tidak bersertifikat (illegitim).
Penyediaan sarana dan prasarana bagi pekebun kelapa sawit dapat dilakukan melalui kelompok tani, gabungan kelompok tani (gapoktan), koperasi perkebunan dan kelembagaan pekebun lainnya. Rencana Program Sarpras Perkebunan Kelapa Sawit yang telah disusun oleh BPDP diharapkan memenuhi target output dan outcome. Adapun target outcome dari pelaksanaan Program Sarana Parasarana BPDP adalah untuk peningkatan produktivitas tanaman perkebunan kelapa sawit rakyat, meningkatnya kesejahteraan petani, nilai tambah, mutu hasil, serta tercapainya target sertifikasi ISPO.
Alokasi dan penyaluran dana sarpras ini merujuk pada tiga regulasi yaitu Peraturan Menteri Pertanian Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pengembangan SDM, Penelitian dan Pengembangan, Peremajaan, serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit. Selanjutnya PMK 49 Tahun 2018 tentang Penggunaan Dana Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit BLU BPDPKS serta Keputusan Dirjen Perkebunan Nomor 62/2023 menyatakan ada sembilan jenis bantuan sarana dan prasarana yang dapat diakses oleh pekebun sawit meliputi benih, pupuk, pestisida, alat pascapanen, dan unit pengolahan hasil, jalan kebun dan jalan akses ke jalan umum dan/atau ke pelabuhan, alat transportasi, mesin pertanian, pembentukan infrastruktur pasar, dan verifikasi teknis (ISPO).
Pada tahun 2024, BPDP sudah menyalurkan sebanyak Rp126,23 miliar untuk realisasi program sarana dan prasarana bagi petani sawit Indonesia. Sementara untuk tahun 2025, BPDP menargetkan program rencana kerja terkait sarana dan prasarana, yang salah satunya berupa intensifikasi lahan melalui penyediaan pupuk dan pestisida.
Ketiga, pengelolaan perkebunan rakyat yang baik membutuhkan tata kelola kelembagaan baik serta dukungan dumber daya manusia (SDM) yang kompeten. Dalam rangka menyiapkan SDM yang kompeten, BPDP bersama multipihak juga turut memberikan dukungan bantuan kepada petani perkebunan rakyat di Indonesia.
Dalam rangka pengembangan sumber daya manusia (SDM) sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2015 yang mengatur tentang Penghimpunan dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit disebutkan bahwa pengembangan SDM dilakukan melalui penyuluhan, pendidikan, pelatihan dan pendampingan, serta fasilitasi. Pengembangan SDM tersebut bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, profesionalisme, kemandirian dan dedikasi pekebun, tenaga pendamping dan masyarakat perkebunan kelapa sawit lainnya.
Dari sisi realisasi program pada tahun 2024, BPDP menyalurkan dana untuk program Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) kepada 12.514 orang dengan nilai mencapai Rp314,36 miliar. Pada tahun 2025, rencana kerja BPDP terkait program Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) perkebunan yakni sebanyak 27.000 orang. Target tersebut terdiri dari 4.000 penerima beasiswa (mahasiswa baru), 15.000 peserta pelatihan untuk perkebunan kelapa sawit, 3.000 peserta pelatihan untuk perkebunan kakao, dan 5.000 peserta pelatihan untuk perkebunan kelapa.