Pemerintah dan Pengusaha Bantah Ada Subsidi Biodiesel

KALANGAN Pemerintah dan pengusaha di sektor kelapa sawit membantah tudingan Uni Eropa bahwa industri sawit menerima subsidi biodiesel sehingga Uni Eropa berencana menerapkan tarif bea masuk anti-subsidi.

Pemerintah dan Pengusaha Bantah Ada Subsidi Biodiesel

KALANGAN Pemerintah dan pengusaha di sektor kelapa sawit membantah tudingan Uni Eropa bahwa industri sawit menerima subsidi biodiesel sehingga Uni Eropa berencana menerapkan tarif bea masuk anti-subsidi.

Menteri Perekonomian Darmin Nasution menyatakan sektor biodiesel mendapat insentif yang disalurkan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) yang dananya berasal dari pengusaha sawit yang melakukan ekspor.

Penyaluran dana insentif itu tidak bisa dikategorikan sebagai subsidi karena dananya bukan berasal dari APBN. Insentif tersebut diberikan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) dan bersifat umum untuk seluruh industri tidak terbatas hanya bagi produsen biodiesel sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai subsidi.

"Kalau berlaku secara umum tidak bisa dibilang subsidi untuk kelapa sawit," kata Darmin di sela-sela kegiatan Pekan Riset Sawit Indonesia 2019 di Jakarta, Kamis (1/8/2019).

Hal yang sama juga ditegaskan Direktur Utama BPDPKS Dono Boestami. Menurutnya, insentif diberikan untuk menutupi selisih kurang antara Harga Indeks Pasar (HIP) solar dengan HIP biodiesel. Insentif tidak diberikan jika HIP solar dan biodiesel sama. “Jadi yang ada adalah insentif bukan subsidi, dananya dari pengusaha disalurkan kepada pengusaha juga,” tegasnya saat berbicara dalam sebuah talk show di Metro TV (31/7/2019).

Penegasan juga disampaikan pengusaha kelapa sawit. Menurut Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Joko Supriyono, Uni Eropa salah mempersepsikan penyaluran insentif itu. “Itu kan masalah persepsi mereka (Uni Eropa) bahwa misalnya BPDPKS dianggap subsidi, itu kan bukan uang pemerintah," ujar Joko usai menghadiri Pekan Riset Sawit Indonesia 2019 di Jakarta, Kamis (1/8/2019).

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Uni Eropa berencana mengenakan tarif bea masuk sementara untuk eksportir Indonesia dengan besaran yang berbeda-beda antara 8% hingga 18%. Kalangan pengusaha menilai bea masuk itu bisa menghambat ekspor biodiesel Indonesia ke Uni Eropa.***