Ketua MPR Dukung Penyelesaian Diskriminasi Sawit Melalui WTO

Ketua MPR Dukung Penyelesaian Diskriminasi Sawit Melalui WTO

JAKARTA--Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mendukung langkah pemerintah Indonesia yang secara resmi telah mengajukan gugatan terhadap Uni Eropa ke organisasi perdagangan dunia (WTO) pada 9 Desember 2019. Gugatan tersebut untuk melawan diskrimisasi produk sawit dan turunannya asal Indonesia yang dilarang masuk Uni Eropa melalui kebijakan Renewable Energy Directive (RED) II dan Delegated Regulation.

"Pengajuan gugatan adalah hal biasa dalam sistem perdagangan internasional. Sebagaimana Uni Eropa yang juga pernah mengajukan gugatan perdagangan ke WTO terhadap berbagai negara. Terpenting, hubungan baik Indonesia dengan Uni Eropa harus selalu dijaga," ujar Bambang usai menerima Duta Besar Uni Eropa untuk Indonesia dan Brunei Darussalam, Vincent Piket, di Ruang Kerja Ketua MPR RI, Jakarta, Selasa (17/12/2019).

Dalam pertemuan tersebut, Vincent menyampaikan bahwa Uni Eropa pada dasarnya tidak melarang ekspor CPO Indonesia ke Eropa. Uni Eropa hanya memastikan bahwa CPO yang masuk ke Eropa merupakan produk yang diproduksi secara berkelanjutan.

Menanggapi hal tersebut, Bambang menjelaskan, Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Tahun 2019-2024 (RAN-KSB).

Dengan Inpres tersebut, bisa ditingkatkan kapasitas dan kapabilitas perkebunan, pemanfaatan kelapa sawit sebagai energi baru terbarukan dan meningkatkan diplomasi untuk mencapai perkebunan kelapa sawit yang berkelanjutan, serta mempercepat tercapainya perkebunan kelapa sawit Indonesia yang berkelanjutan. ***