Sudah 413 Pelaku Usaha Sawit Bersertifikat ISPO

SEBANYAK 67 pelaku usaha kelapa sawit, termasuk dua koperasi petani swadaya, memperoleh sertifikat Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO) sebagai bukti telah menjalankan praktik perkebunan sawit berkelanjutan. Sebanyak 67 sertifikat yang diserahkan Komisi ISPO tersebut mencakup luas lahan 235.867 hektare. Dengan penambahan 67 penerima sertifikat itu, jumlah total pemegang sertifikat ISPO hingga Agustus 2018 tercatat 413 pelaku usaha, yang terdiri dari 397 perusahaan sawit, satu asosiasi pekebun swadaya, dua KUD pekebun swadaya, dan tiga KUD plasma.

Sudah 413 Pelaku Usaha Sawit Bersertifikat ISPO

SEBANYAK 67 pelaku usaha kelapa sawit, termasuk dua koperasi petani swadaya, memperoleh sertifikat Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO) sebagai bukti telah menjalankan praktik perkebunan sawit berkelanjutan. Sebanyak 67 sertifikat yang diserahkan Komisi ISPO tersebut mencakup luas lahan 235.867 hektare. Dengan penambahan 67 penerima sertifikat itu, jumlah total pemegang sertifikat ISPO hingga Agustus 2018 tercatat 413 pelaku usaha, yang terdiri dari 397 perusahaan sawit, satu asosiasi pekebun swadaya, dua KUD pekebun swadaya, dan tiga KUD plasma. Total luas lahan bersertifikat ISPO itu mencapai 2.349.317 hektare. Sebanyak 67 sertifikat ISPO baru tersebut diserahkan oleh Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian Bambang di Menara 165, Jakarta, Selasa (18/9/2018). Selain itu, akan diberikan pula pengakuan kepada tiga lembaga sertifikasi baru yaitu PT Intertek Utama Services, PT Global Inspeksi Sertifikasi, dan PT Tafa Sertifikasi Indonesia. Kepala Sekretariat Komisi ISPO Aziz Hidayat menyatakan Komisi ISPO mempercepat pemberian sertifikasi ISPO untuk meningkatkan pemahaman dan kepedulian perusahaan perkebunan dalam rangka perwujudan industri kelapa sawit berkelanjutan. `ISPO adalah komitmen nasional untuk perkebunan kelapa sawit dengan tata kelola baik, ramah lingkungan, dan sesuai peraturan,` kata Aziz sebagiamana dikutip Katadata. Menurut Aziz, sertifikat ISPO tidak diberikan begitu saja, melainkan melalui penilaian oleh tim penilai yang didasarkan pada kriteria tertentu. Sehingga tidak semua pihak yang mengajukan sertifikat akan langsung mendapatkannya. Sebagai contoh, pada rapat komisi 26 Juli 2018, dinilai pengajuan sertifikasi untuk 100 unit usaha kelapa sawit. Namun, dari jumlah itu hanya 67 unit usaha yang lulus mendapatkan sertifikat ISPO. Sebanyak 33 unit usaha ditunda karena masih belum menjalankan prinsip dan kriteria ISPO seperti belum terbitnya Hak Guna Usaha (HGU) serta isu terkait lingkungan lainnya. Permasalahan utama yang sering terjadi umumnya terkait legalitas lahan. Dalam catatan Kementerian Pertanian, dari sekitar 14 juta hektare perkebunan sawit di seluruh Indonesia, baru sekitar 20% yang sudah disertifikasi ISPO. ***