Semakin Mudah Remajakan Kelapa Sawit

MEREMAJAKAN perkebunan kelapa sawit melalui program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) bukanlah upaya yang sulit dilakukan. Setidaknya, berbagai kemudahan telah diberikan pemerintah bagi petani untuk mengikuti program PSR, termasuk bantuan dana dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Bahkan 27 prosedur yang tadinya harus dilalui bagi peserta PSR kini sudah disederhanakan menjadi hanya tinggal sembilan hingga sepuluh prosedur.

Semakin Mudah Remajakan Kelapa Sawit
MEREMAJAKAN perkebunan kelapa sawit melalui program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) bukanlah upaya yang sulit dilakukan. Setidaknya, berbagai kemudahan telah diberikan pemerintah bagi petani untuk mengikuti program PSR, termasuk bantuan dana dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Bahkan 27 prosedur yang tadinya harus dilalui bagi peserta PSR kini sudah disederhanakan menjadi hanya tinggal sembilan hingga sepuluh prosedur. Penyederhanaan ini merupakan amanat Presiden Joko Widodo yang meminta agar petani kelapa sawit bisa segera melakukan peremajaan (replanting) agar produktivitas bisa ditingkatkan. `Atas dasar itulah, kami memangkas persyaratannya dari 27 syarat menjadi tinggal sembilan sampai 10 syarat saja,` ujar Direktur Penghimpunan Dana Herdrajat Natawijaya dalam Seminar Teknis Kelapa Sawit yang diselenggarakan Media Perkebunan di Palembang, (13/2/2019), sebagaimana dikutip Perkebunannews.com Dalam program PSR ini, BPDPKS menyalurkan dana bantuan sebesar Rp25 juta kepada petani. Sedangkan kebutuhan dana sisanya akan dipenuhi oleh kredit perbankan dengan persyaratan yang ringan. Bahkan prosedur untuk mendapatkan kredit itu juga sudah disederhanakan. Jika sebelumnya, bank meminta sertifikat lahan sebagai syarat yang wajib dipenuhi, maka untuk mempercepat pencairan sertifikat itu bisa diserahkan menyusul, namun petani harus bisa memastikan lahan tersebut tidak dalam sengketa. Kemudahan prosedur dimaksudkan untuk mempercepat pelaksanan, bukan berarti tidak ada persyaratan sama sekali. Persyaratan yang belum lengkap harus tetap dilengkapi sambil proses berjalan. Pemerintah juga membantu petani untuk melengkapi persyaratan tersebut. Menurut Herdrajat, pada 2018, program PSR terkendala persoalan teknis sehingga target 185 ribu hektare tidak terpenuhi. Penyebabnya, rekomendasi teknis (Rekomtek) yang menjadi persyaratan PSR baru bisa dipenuhi di akhir tahun. Dalam tahun ini, sekitar 200 ribu hektare lahan ditargetkan bisa diremajakan melalui program PSR. “Rendahnya realisasi karena rekomendasi teknis yang diterima baru pada akhir tahun,” terang Herdrajat. Secara umum, program PSR berjalan dengan lancar, sebagaimana terlihat di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan. Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin mengungkapkan Muba telah dipandang sebagai tempat laboratorium yang ideal untuk peremajaan sawit rakyat.  Ini karena Muba sangat peduli dengan tata kelola, kemandiran ekonomi, hingga penanganan masalah sawit secara serius. “Muba sangat serius dalam menangani masalah-masalah kelapa sawit karena sebagian masyarakat menggantungkan hidupnya dari perkebunan kelapa sawit dan karet,” terang Dodi. ***