Program Perluasan B20 Resmi Diluncurkan

Program perluasan mandatori Biodiesel B20 secara resmi diluncurkan pemerintah, Jumat (31/8/2018). Dengan peresmian ini, mulai 1 September 2018 bahan bakar biodiesel dengan kandungan 20 persen minyak nabati dari sawit wajib digunakan di sektor subsidi (Public Service Obligation/PSO) maupun nonsubsidi (non-PSO). Peluncuran dilakukan di lapangan kompleks Gedung Kementerian Koordinator Perekonomian, dihadiri Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno, Direktur Utama Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) Dono Boestami,  Sekjen Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ego Syahrial, Direktur Jenderal Energi Baru dan Terbarukan Kementerian ESDM Rida Mulyana, Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati, dan pihak terkait lainnya. `Kami bersyukur sesuai dengan rencana hari ini meresmikan pelaksanaan mandatori B20  baik untuk PSO (subsidi) maupun non PSO,` kata Darmin. Ia menjelaskan kebijakan diterapkan untuk mendorong ekspor dan memperlambat impor untuk menyehatkan neraca pembiayaan dan mengurangi defisit transaksi berjalan. Darmin optimistis penghematan bisa dilakukan karena dengan kebijakan ini bahan bakar solar wajib dicampur dengan minyak nabati. “Kebijakan yang dianggap lebih cepat menghasilkan devisa salah satunya B20.

Program Perluasan B20 Resmi Diluncurkan
Program perluasan mandatori Biodiesel B20 secara resmi diluncurkan pemerintah, Jumat (31/8/2018). Dengan peresmian ini, mulai 1 September 2018 bahan bakar biodiesel dengan kandungan 20 persen minyak nabati dari sawit wajib digunakan di sektor subsidi (Public Service Obligation/PSO) maupun nonsubsidi (non-PSO). Peluncuran dilakukan di lapangan kompleks Gedung Kementerian Koordinator Perekonomian, dihadiri Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno, Direktur Utama Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) Dono Boestami,  Sekjen Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ego Syahrial, Direktur Jenderal Energi Baru dan Terbarukan Kementerian ESDM Rida Mulyana, Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati, dan pihak terkait lainnya. `Kami bersyukur sesuai dengan rencana hari ini meresmikan pelaksanaan mandatori B20  baik untuk PSO (subsidi) maupun non PSO,` kata Darmin. Ia menjelaskan kebijakan diterapkan untuk mendorong ekspor dan memperlambat impor untuk menyehatkan neraca pembiayaan dan mengurangi defisit transaksi berjalan. Darmin optimistis penghematan bisa dilakukan karena dengan kebijakan ini bahan bakar solar wajib dicampur dengan minyak nabati. “Kebijakan yang dianggap lebih cepat menghasilkan devisa salah satunya B20. Begitu dimulai, dampaknya adalah penghematan devisa karena solar dan biodiesel dicampur CPO. Berarti berkurang kebutuhan solarnya,` tegas Darmin. Pada kesempatan yang sama, Direktur Utama BPDPKS Dono Boestami menegaskan pihaknya telah siap untuk mendukung kebijakan pemerintah ini. Ia optimistis dana yang dikelola BPDPKS bisa mencukupi kebutuhan perluasan B20. “Kami bisa mendukung jika ada tambahan sampai 6 juta kiloliter,” ujar Dono. Pembiayaan oleh BPDPKS digunakan untuk menutup selisih kurang antara Harga Indeks Pasar (HIP) minyak solar dengan HIP biodiesel. Insentif baru akan diberikan jika HIP biodiesel lebih tinggi dibanding HIP solar. Peresmian ditandai dengan pengisian BBM B20 oleh Menko Perekonomian dan Menteri BUMN ke kendaraan truk dan bus sebagai simbol dijalankannya optimalisasi dan perluasan mandatori B20 ke semua sektor. Para menteri dan sejumlah pejabat lainnya juga secara bergiliran mengisi B20 ke kendaraan. *** ``