Empat Tujuan ISPO Diatur Perpres

PEMERINTAH berupaya memperkuat penerapan Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) dengan mengaturnya melalui Peraturan Presiden (Perpres). Sebelumnya, ISPO diatur oleh Peraturan Menteri Pertanian. Setidaknya, terdapat empat tujuan pengaturan ISPO oleh Perpres.

Empat Tujuan ISPO Diatur Perpres
PEMERINTAH berupaya memperkuat penerapan Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) dengan mengaturnya melalui Peraturan Presiden (Perpres). Sebelumnya, ISPO diatur oleh Peraturan Menteri Pertanian. Setidaknya, terdapat empat tujuan pengaturan ISPO oleh Perpres. Pertama, memastikan pengelolaan kelapa sawit berkelanjutan di Indonesia. Kedua, meningkatkan skala ekonomi, sosial budaya, dan kualitas lingkungan hidup. Ketiga, meningkatkan daya saing kelapa sawit Indonesia. Keempat, berkontribusi pada penurunan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) dan Intended Nationally Determine Contribution (INDC). Menko Perekonomian Darmin Nasution menyampaikan selama ini ISPO diatur berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian No.19/Permentan/OT.140/3/2011 dan untuk ke depan, ISPO akan diatur oleh Perpres. “Selama ini ISPO diimplementasikan berdasarkan Permentan. Kita perlu membuat standar yang paling seimbang. Sehingga harus dibuat kelembagaan dan mekanisme bekerja dari ISPO tersebut, dan untuk itu dibutuhkan pihak yang benar-benar independen, transparan, komprehensif, dan terkoordinir,” ujar Menko Darmin Nasution, (21/12/2018). Menurut Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Pertanian Musdalifah Machmud, ISPO bakal memberlakukan sistem grading terhadap perusahaan kelapa sawit, sehingga seluruh perkebunan swasta, plasma maupun swadaya akan terdaftar dan terpantau performanya. Sehingga ke depannya, perkebunan yang terdaftar dapat menunjukkan perbaikan performa untuk mendapatkan sertifikasi ISPO. *** (Sumber: Kemenko Perekonomian)