Badan Usaha B20 Berupaya Hindari Sanksi

PERMASALAHAN terkait sanksi dalam pelaksanaan program perluasan mandatori B20 mengemuka dan menjadi topik pertanyaan Badan Usaha Bahan Bakar Minyak (BU BBM) dan Badan Usaha Bahan Bakar Nabati (BU BBN). Dalam acara sosialisasi yang digelar Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) di Palembang, Rabu (10/10/2018), sejumlah BU BBM, BU BBN, dan berbagai elemen masyarakat meminta penegasan mengenai prosedur sanksi. Misalnya sanksi terkait keterlambatan pasokan Fatty Acid Methyl Esters (FAME) yang merupakan unsur biodiesel untuk dicampur dengan solar. “Kami masih menerima pasokan FAME yang terlambat sehingga terpaksa kami distribusikan B0 untuk menghindari kelangkaan BBM meskipun sesuai aturan tidak boleh lagi ada B0 yang beredar.

Badan Usaha B20 Berupaya Hindari Sanksi
PERMASALAHAN terkait sanksi dalam pelaksanaan program perluasan mandatori B20 mengemuka dan menjadi topik pertanyaan Badan Usaha Bahan Bakar Minyak (BU BBM) dan Badan Usaha Bahan Bakar Nabati (BU BBN). Dalam acara sosialisasi yang digelar Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) di Palembang, Rabu (10/10/2018), sejumlah BU BBM, BU BBN, dan berbagai elemen masyarakat meminta penegasan mengenai prosedur sanksi. Misalnya sanksi terkait keterlambatan pasokan Fatty Acid Methyl Esters (FAME) yang merupakan unsur biodiesel untuk dicampur dengan solar. “Kami masih menerima pasokan FAME yang terlambat sehingga terpaksa kami distribusikan B0 untuk menghindari kelangkaan BBM meskipun sesuai aturan tidak boleh lagi ada B0 yang beredar. Dalam kondisi seperti ini, siapa yang harus dikenai sanksi, ” ujar salah seorang peserta sosialisasi dari BU BBM. Menanggapi hal tersebut, Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas pada Direktorat Minyak dan Gas Bumi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Yuli Rachwati menjelaskan bahwa sanksi tidak dikenakan begitu saja, melainkan melalui proses verifikasi. Ia menjelaskan, kasus seperti itu pernah terjadi di terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) di kawasan Timur Indonesia, di mana pasokan FAME terlambat datang sehingga ada B0 yang beredar. “Kami faham bahwa tidak boleh ada kelangkaan BBM sehingga ada B0 yang beredar. Untuk mengenakan sanksi, kami mempelajari terlebih dulu kasus yang terjadi, jadi tidak serta merta yang gagal pasok FAME langsung dikenai sanksi. Intinya, jika pasokan FAME itu terlambat bukan karena kondisi kahar, maka akan dikenai denda,” ujar Yuli. Dijelaskan pula, pertimbangan pengenaan sanksi didasarkan pada penilaian hasil pengawasan oleh Ditjen Migas yang dibantu oleh tim pengawas. “Prinsipnya, BU BBM dikenai sanksi jika tidak melakukan pencampuran sesuai ketentuan. Sedangkan BU BBN dikenai sanksi jika ada ketidaksesuaian dengan kontrak, berkaitan dengan alokasi volume BBN dan waktu serta spesifikasi BBN,” tegas Yuli. Sosialisasi yang digelar oleh BPDPKS di Palembang ini merupakan yang kedua setelah sebelumnya digelar di Batam, Riau. Sosialisasi juga akan dilakukan di sejumlah kota lain, seperti di Surabaya, Makasar, dan Balikpapan. Acara ini menghadirkan pembicara dari BPDPKS, Kementerian ESDM, pelaku usaha, dan sejumlah elemen terkait lainnya. ***