B20 Aman untuk Kendaraan Tambang

Kebijakan perluasan mandatori biodiesel B20 ke sektor nonsubsidi akan menyasar semua kendaraan dan mesin yang menggunakan bahan bakar solar, tak terkecuali alat-alat berat di sektor pertambangan. Pemerintah memastikan bahan bakar campuran solar dengan 20 persen biofuel berbahan dasar sawit (B20) aman digunakan untuk alat-alat berat di pertambangan. Bahkan Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Rida Mulyana, menegaskan saat ini terdapat sejumlah perusahaan tambang yang sudah berinisiatif menggunakan biodiesel.

B20 Aman untuk Kendaraan Tambang
Kebijakan perluasan mandatori biodiesel B20 ke sektor nonsubsidi akan menyasar semua kendaraan dan mesin yang menggunakan bahan bakar solar, tak terkecuali alat-alat berat di sektor pertambangan. Pemerintah memastikan bahan bakar campuran solar dengan 20 persen biofuel berbahan dasar sawit (B20) aman digunakan untuk alat-alat berat di pertambangan. Bahkan Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Rida Mulyana, menegaskan saat ini terdapat sejumlah perusahaan tambang yang sudah berinisiatif menggunakan biodiesel. Laporan dari mereka, sangat menggembirakan karena tidak ada masalah yang pada alat-alat berat mereka. Rida mengapresiasi perusahaan tambang non-PSO yang sudah mengggunakan biodiesel. “Kesimpulan akhir belum ada, tapi kesimpulan awal nggak ada perubahan pada mesin,” ujar Rida sebagaimana diberitakan detikfinance (31/8/2018) . Menurutnya, pengunaan B20 aman untuk mesin sepanjang pengolahannya sesuai standar yang diterapkan. Pemerintah, kata dia, juga akan mengawasi pengolahan B20 tersebut.  `Aman, sepanjang mereka melakukan pencampuran sesuai standar prosedur yang kita keluarkan. Buktinya kereta api tidak masalah,` tegas Rida. Mulai 1 September 2018, pemerintah mewajibkan penggunaan B20 pada sektor Public Service Obligation (PSO) maupun non-PSO. Ini berarti tidak hanya kendaraan bersubsidi yang diwajibkan menggunakannya, tetapi juga di sektor lain termasuk untuk pembangkit listrik, peralatan militer, alat berat pertambangan, kereta api, dan lain-lain. ***