Undang-undang 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

Pemerintah menerbitkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Ketebukaan Informasi Publik. Undang-undang ini disahkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 30 April 2008.

Undang-undang 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik