Undang-undang 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Pemerintah menerbitkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Ketebukaan Informasi Publik. Undang-undang ini disahkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 30 April 2008.
![Undang-undang 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik](https://www.bpdp.or.id/uploads/images/image_750x_6035d13a14a03.jpg)