PP No 24 Tahun 2015 Tentang Penghimpunan Dana Perkebunan

PP No 24 Tahun 2015 Tentang Penghimpunan Dana Perkebunan

Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 24 Tahun 2015 tentang Penghimpunan Dana Perkebunan. Peraturan ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.