Tingkatkan Layanan, BPDPKS Terapkan Proses Bisnis Baru Program PSR dan Kenalkan Aplikasi Smart PSR Online

Tingkatkan Layanan, BPDPKS Terapkan Proses Bisnis Baru Program PSR dan Kenalkan Aplikasi Smart PSR Online
Foto: Direktur Penghimpunan Dana BPDPKS Sunari (berdiri sebelah kiri) bersama pimpinan KUD dan Gapoktan serta Bank mitra kerja sama melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama 3 Pihak Penyaluran Dana Program PSR. (Dok. Aulia/BPDPKS)

Bogor – Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) menerapkan mekanisme baru dalam proses pencairan dana program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR). Hal ini disosialisasikan oleh BPDPKS di sela kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) 3 Pihak Penyaluran Dana PSR Tahun 2021 Tahap IV untuk wilayah Aceh, Riau, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Bengkulu, Bangka Belitung dan Kalimantan Tengah, yang dilaksanakan pada Kamis, (16/09), di Bogor.

Direktur Penghimpunan Dana BPDPKS Sunari menyampaikan bahwa penerapan proses bisnis baru ini dalam rangka mempermudah pekebun sawit dalam mencairkan dana peremajaannya yang telah ada di Bank.

“Dengan mekanisme baru ini, petani yang akan mencairkan dana peremajaannya mengajukan dokumen langsung ke BPDPKS melalui aplikasi dan akan diverifikasi oleh BPDPKS dengan bantuan surveyor yang ditunjuk. Jika telah lengkap, BPDPKS akan meminta bank lakukan pencairan dana dari rekening penampungan lembaga tani untuk kegiatan lapangan pekebun,” ujar Sunari menjelaskan.

Pada proses bisnis sebelumnya, para pekebun yang akan mencairkan dana peremajaannya mengajukan kelengkapan ke Bank secara manual dan dilanjutkan proses verifikasi oleh Bank.

“Mekanismenya diharapkan akan meningkatkan kecepatan proses pencairan dan lebih akuntabel, karena ditunjang dengan penggunaan aplikasi Smart PSR Online,” kata Sunari.

Kegiatan sosialisasi dan penandatanganan PKS 3 Pihak ini diikuti oleh perwakilan dari 14 Koperasi Unit Desa (KUD) dan Gabungan Kelompok Tani (GAPOKTAN) pekebun sawit yang menerima bantuan dana peremajaan sawit rakyat wilayah Aceh, Riau, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Bengkulu, Bangka Belitung dan Kalimantan Tengah. Jumlah total pekebun anggota koperasi dan gapoktan yang menerima dana PSR dalam penandatanganan PKS ini sebanyak 1.388 pekebun dengan total luas lahan 3.128, 86 Hektare.

Koperasi dan kelompok tani tersebut adalah KUD Halilintar Aceh, KUD Hitam Jaya Merangin (Tahap II), Gapoktan Tani Maju Merangin (Tahap II), Kelompok Tani Karya Maju Rokan Hulu, KUD Tupan Tri Bhakti Kuantan Singingi, KUD Karya Bersama Pelalawan, Koperasi Sumber Sentosa Ogan Komering Hulu, KUD Rahayu Senda Muktii Banyuasin, Koperasi Rambang Sari Jaya Parabumulih, Kelompok Tani Perkebunan Harapan Kita Bengkulu Selatan, Gapoktan Laska Bangka Tengah, KUD Karya Tani Kotawaringin Barat, dan KUD Tunas Harapan Barito Utara. 

Turut hadir dalam kegiatan ini adalah para pimpinan bank mitra kerja sama BPDPKS serta staf Direktorat Penghimpunan Dana BPDPKS. ***(Sarah/Anwar/BPDPKS)