Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Pertukaran Data Dan Informasi Antara BPDPKS dan BPS

Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Pertukaran Data Dan Informasi Antara BPDPKS dan BPS

Jakarta - Sesuai dengan arahan Ibu Sri Mulyani Indrawati Menteri Keuangan RI, menyebutkan bahwa data sebagai tambang baru di dunia Industri 4.0. Bahkan Beliau menegaskan “data is new mining” hal tersebut menunjukkan bahwa data sebagai sumber daya yang sama berharganya dengan barang tambang. Peran penting data dalam bisnis dan pengambilan keputusan disadari sejak kemunculan Revolusi Industri 4.0, hal tersebut juga tidak terkecuali pada pengembangan Industri Kelapa Sawit Berkelanjutan.

Dalam rangka optimalisasi tata kelola Data untuk mewujudkan “the most valuable of data” berbasis “single source of truth”, selaras dengan Grand Design Sistem Layanan Data Kementerian Keuangan (SLDK) dan “Satu Data Indonesia”, Kementerian Keuangan menetapkan ketentuan mengenai tata kelola Data di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), telah mengadakan kerjasama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) dalam bentuk kerjasama pertukaran data. Kerjasama tersebut telah dilaksanakan mulai tahun 2018 hingga saat ini yang tertuang di dalam Nota Kesepahaman antara Kementerian Keuangan dengan Badan Pusat Statistik tentang Penyediaan, Pemanfaatan, dan Pengembangan Data dan/atau Informasi Nomor MoU-4/MK.01/2018 dan Nomor 02/KS.M/02-III/2018 tanggal 2 Maret 2018. Sejalan dengan Nota Kesepahaman di atas, Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) juga bermaksud untuk mengadakan Perjanjian Kerjasama Pertukaran Data dan Informasi antara BPDPKS dengan BPS yang mengangkat tema “Satu Data, Satu Suara Sawit Indonesia”.

Hal tersebut selaras dengan amanah regulasi yakni sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia (PMK) Nomor 113/PMK.01/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit, KEMENTERIAN KEUANGAN RI DITJEN PERBENDAHARAAN BPDP KELAPA SAWIT SIARAN PERS Nomor : SP- /DPKS/2021 Direktorat Perencanaan dan Pengelolaan Dana menyelenggarakan fungsi Pengelolaan Riset, Data dan Informasi. Dan adanya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 39, serta didukung adanya Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, penandatanganan Perjanjian Kerjasama Pertukaran Data dan Informasi Perkebunan Kelapa Sawit antara BPDPKS dengan BPS sebagai bentuk komitmen atas pentingnya dukungan data dalam rangka pencapaian kinerja seluruh Program BPDPKS dan sinergi dengan Lembaga yang menyediakan data yang valid dan andal. Serta Perjanjian Kerja Sama Pertukaran Data dan Informasi ini bertujuan juga untuk membangun data terkait industri kelapa sawit nasional dalam usaha membangun infrastruktur data yang akurat dan komprehensif dalam usaha perumusan kebijakan yang optimal dan komprehensif yang diharapkan dapat mendukung pembangunan industri kelapa sawit nasional yang berkelanjutan.

Berkaitan dengan hal tersebut, Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) mengadakan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Pertukaran Data dan Informasi antara BPDPKS dengan BPS yang mengangkat tema “Satu Data, Satu Suara Sawit Indonesia” yang dilaksanakan secara hybrid dengan menerapkan protokol Kesehatan yang ketat pada Selasa, 25 Januari 2022, pukul 10.00 WIB bertempat di Hotel Borobudur Jakarta Pusat. Adapun penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dilakukan antara Bapak Eddy Abdurrachman, Direktur Utama BPDPKS dengan Bapak Atqo Mardiyanto, Sekretaris Utama BPS.

Perjanjian Kerja Sama ini merupakan wujud sinergi antar Lembaga Pemerintah dalam mewujudkan “Satu Data, Satu Suara Sawit Indonesia”. Kerjasama ini pun menggunakan “Mekanisme Nol Rupiah” yang artinya kerjasama antar Lembaga ini tidak dipungut biaya apa pun, serta pertukaran data Perkebunan Kelapa Sawit antara BPDPKS dan BPS ini adalah menggunakan Sistem Pertukaran Data yang disebut Transdata.***(Rhesa/Bahari/BPDPKS)