Road Test B30 Tunjukkan Hasil Memuaskan
BPDPKS bekerjasama dengan Badan Litbang ESDM menyelenggarakan Monitoring dan Evaluasi Uji Jalan penggunaan Biodiesel 30% atau B30 pada kendaraan bermotor bersama Dewan Pengawas BPDPKS di Wisma Balitsa, Lembang, Jawa Barat, Senin (9/9/2019) yang merupakan salah satu base camp uji jalan B30.
BADAN Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) bekerjasama dengan Badan Penelitian dan Pengembangan Energi dan Sumber Daya Mineral (Badan Litbang ESDM) menyelenggarakan Monitoring dan Evaluasi Uji Jalan penggunaan Biodiesel 30% atau B30 pada kendaraan bermotor bersama Dewan Pengawas BPDPKS di Wisma Balitsa, Lembang, Jawa Barat, Senin (9/9/2019) yang merupakan salah satu base camp uji jalan B30.
Program mandatori B30 adalah salah satu program prioritas pemerintah yang diharapkan dapat menambah penyerapan Crude Palm Oil (CPO) dalam negeri sekitar 3 Juta Ton per tahun pada 2020, sekaligus mengurangi ketergantungan pasar luar negeri terutama ke Eropa.
Sebelum diimplementasikan mulai Januari 2020, uji jalan B30 pada kendaraan bermotor yang saat ini sedang dilakukan bertujuan untuk meyakinkan semua pihak terkait keamanan dan kinerja penggunaan campuran biodiesel 30% pada bahan bakar minyak jenis minyak solar.
“Uji jalan atau road test B30 ini telah dirancang dan dilaksanakan dengan mempertimbangkan berbagai aspek dan melibatkan para pemangku kepentingan terkait, sehingga hasilnya tidak diragukan lagi oleh masyarakat dan industri,” ujar Rusman Heriawan, Ketua Dewan Pengawas BPDPKS.
Rusman menambahkan road test B30 diikuti tujuh merek kendaraan dengan beragam variasi dan kelas kendaraan. Kendaraan penumpang kelas atas menjadi salah satu pilihan, mengingat kendaraan jenis ini memerlukan Bahan Bakar Minyak (BBM) berkualitas tinggi.
Jika uji di kendaraan kelas atas ini lolos, maka implementasi pada kendaraan penumpang kelas menengah/bawah menjadi lebih mudah. Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) telah membahas bersama pelaksanaan uji jalan B30 bersama pemangku kepentingan terkait sejak 2018, dan ditindaklanjuti oleh Badan Litbang ESDM koordinator pelaksanaan uji jalan B30 pada kendaraan bermotor.
Hasil uji jalan ini ditargetkan sudah keluar rekomendasinya pada pertengahan bulan September 2019 dan pada awal Oktober 2019 sudah dapat ditentukan alokasi pengadaan B30 untuk Badan Usaha Bahan Bakar Nabati (BUBBN).
Dengan demikian, program mandatori B30, dapat berjalan sesuai tahapan yang telah ditetapkan sesuai Peraturan Menteri ESDM nomor 12 tahun 2015 yaitu mulai Januari 2020. Dalam kesempatan ini tim pelaksana Road Test B30 juga menyampaikan hasil sementara uji jalan B30 pada kendaraan mesin diesel.
“Sejauh ini, pengujian secara keseluruhan menunjukkan hasil yang konsisten. Kinerja kendaraan, mutu bahan bakar, pelumas, dan konsumsi bahan bakar yang menggunakan B30 nilainya konsisten dan tidak berbeda signifikan dibandingkan dengan kendaraan yang menggunakan B20, malah ada parameter emisi dan opasitas kendaraan berbahan bakar B30 memberikan hasil yang lebih baik,” jelas Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Ketenagalistrikan, Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (P3TKEBTEK) Sujatmiko yang juga Koordinator Uji B30.
Perwakilan Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) menjelaskan kesiapan industri secara keseluruhan berjalan dengan baik dan telah bersinergi dengan pemerintah dalam melakukan penyesuaian yang bertujuan untuk meminimalisir timbulnya permasalahan, terutama pada mesin serta sistem saluran bahan bakar termasuk di filter bahan bakar.
Pelaksanaan Road Test B30 yang diresmikan oleh Menteri ESDM pada 13 Juni 2019 ini, dilakukan pada dua jenis kendaraan yaitu kendaraan penumpang dengan berat kotor kurang dari 3,5 ton dan kendaraan truk dengan berat kotor lebih dari 3,5 ton. Kendaraan penumpang diuji dengan tujuan untuk membandingkan kinerja kendaraan yang menggunakan B20 dan B30 serta mendapatkan konfirmasi usulan standar dan spesifikasi B100 untuk campuran B30.
Adapun tujuan pengujian kendaraan truk adalah mendapatkan konfirmasi efek penggunaan B30 pada kondisi awal dibandingkan dengan kondisi setelah jarak tempuh tertentu. Road Test B30 pada kendaraan bermotor bermesin diesel ini dilaksanakan bersama-sama dengan para pemangku keperntungan yaitu BPDP-KS, Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (Ditjen EBTKE - KESDM), Badan Litbang ESDM, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi, PT Pertamina (Persero), Asosiasi Perusahaan Biofuel Indonesia (Aprobi) dan GAIKINDO. ***