PP No 24 Tahun 2015 Tentang Penghimpunan Dana Perkebunan
Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 24 Tahun 2015 tentang Penghimpunan Dana Perkebunan. Peraturan ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.