Perlu Pembenahan Perizinan Sawit di Daerah

SEJUMLAH kalangan mengusulkan dilakukan pembenahan dalam regulasi dan perizinan di sektor kelapa sawit. Sebab, keberadaan regulasi yang tumpang tindih telah menyebabkan persoalan di sejumlah daerah dan menghambat pengembangan industri sawit. Wakil Ketua Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit  Indonesia (Gapki) Bidang Urusan Organisasi Kacuk Sumarto mengatakan, saat ini, masih banyak regulasi di daerah yang perlu dibenahi.

Perlu Pembenahan Perizinan Sawit di Daerah

SEJUMLAH kalangan mengusulkan dilakukan pembenahan dalam regulasi dan perizinan di sektor kelapa sawit. Sebab, keberadaan regulasi yang tumpang tindih telah menyebabkan persoalan di sejumlah daerah dan menghambat pengembangan industri sawit. Wakil Ketua Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit  Indonesia (Gapki) Bidang Urusan Organisasi Kacuk Sumarto mengatakan, saat ini, masih banyak regulasi di daerah yang perlu dibenahi. Sebagai contoh terkait retribusi dan pungutan yang tidak sesuai regulasi pemerintah pusat. Kacuk  mengusulkan semua pihak untuk duduk bersama sebagai upaya mengatasi persoalan tersebut. `Sebaiknya perlu sinkronisasi dan pengawasan di daerah baik oleh pemerintah maupun KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi),” ujarnya dalam Seminar Dialog Akhir Tahun Majalah Sawit Indonesia, (19/12/2018). Sementara itu, KPK mencatat terjadi tumpang tindih Hak Guna Usaha (HGU) dengan izin pertambangan sebanyak 3,01 juta hektar. Tumpang tindih HGU dengan IUPHHK-HTI seluas 534.000 hektar, dan tumpang tindih HGU dengan IUPHHK-HA seluas 349.000 hektar. Ketua Tim Koordinasi Supervisi KPK Sulistyanto mengatakan pihaknya akan memberikan perhatian penuh pada tumpah tindih regulasi tersebut. Ia mengakui, dalam temuan KPK, terjadi pengendalian izin yang  tidak efektif dan menimbulkan ketidakpastian hukum. `Sejauh ini, tidak ada koordinasi antar pemerintah daerah dengan Kementerian/Lembaga dalam proses penerbitan dan perizinan,` imbuhnya. Untuk itu, KPK membentuk sembilan Koordinator Wilayah (Korwil) di 34 Provinsi. Salah satu tugasnya, mengawasi berbagai aturan di daerah termasuk ketidakjelasan penerapan di satu daerah. Terkait hal tersebut, Direktur Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian Bambang mengatakan, pihaknya sedang  mengembangkan aplikasi Sistem Informasi Perizinan Perkebunan (Siperibun) untuk memperbaiki tata kelola sawit. `Sejauh ini, jumlah perizinan yang dihimpun Ditjenbun mencapai 1.380 perizinan dengan jumlah pelaku usaha 2.121 perusahaan di 13 provinsi dan 97 kabupaten,`ujarnya. Terdapat tiga fungsi Siperibun. Pertama, mengintegrasikan data dan informasi perizinan usaha perkebunan di skala nasional. Kedua, membuat instrumen pembinaan dan pengawasan perizinan usaha perkebunan. Ketiga, sebagai sarana untuk koordinasi dan informasi bagi kementerian/lembaga, pemerintah daerah dan masyarakat. *** (Sumber: Kontan)