Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.05/2020 Tentang Tarif Layanan BPDPKS

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.05/2020 Tentang Tarif Layanan BPDPKS

Pada tanggal 29 Mei 2020 Menteri Keuangan telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 57/PMK.05/2020 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit Pada Kementerian Keuangan yang berlaku mulai 1 Juni 2020.

Cut Off pengenaan Tarif Pungutan didasarkan pada tanggal terbit PEB. Untuk itu kepada para Pengguna Jasa dimohon untuk dapat mengantisipasi hal tersebut. Demikian diberitahukan untuk dapat dilaksanakan.
 

Jakarta, 30 Mei 2020

Ttd

Direktur Utama Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit