Menkeu Ubah Aturan Pungutan Ekspor CPO

MENTERI Keuangan Sri Mulyani mengubah skema pungutan ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya dengan menetapkan tarif nol persen jika harga CPO berada di bawah US$570. Peraturan ini berlaku mulai 1 Juni 2019.

Menkeu Ubah Aturan Pungutan Ekspor CPO

MENTERI Keuangan Sri Mulyani mengubah skema pungutan ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya dengan menetapkan tarif nol persen jika harga CPO berada di bawah US$570. Peraturan ini berlaku mulai 1 Juni 2019. Sementara itu, untuk 1 Maret hingga 31 Mei 2019, pemerintah membebaskan pungutan ekspor. Aturan baru itu tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan No.23/PMK.05/2019 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Keuangan No 81/PMK.05/2018 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit. Dalam peraturan yang diberlakukan mulai 11 Maret 2019 itu, disebutkan bahwa per 1 Juni 2019 dan seterusnya, pemerintah tetap membebaskan tarif pungutan ekspor jika harga CPO di bawah US$570. Pungutan akan dikenakan bervariasi antara US$5 sampai US$20 per ton jika harga CPO mulai perlahan bangkit di kisaran harga US$570 per ton hingga US$619 per ton. Sementara, jika harga CPO telah melewati batas harga US$619 per ton, pungutan tarif ekspor juga akan dikenakan dengan besaran yang bervariasi antara 10% hingga 50% sesuai jenis produknya. Perubahan tarif layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) pada Kementerian Keuangan ini telah dibahas dan dikaji oleh Tim Penilai yang dikoordinasikan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan. *** (Sumber:Katadata.co.id)