Harga Referensi CPO sebagai Harga Patokan Ekspor Komoditi Kelapa Sawit periode Oktober 2021
Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan pada 24 September 2021 telah menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 56 Tahun 2021 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar. Ketentuan ini akan berlaku mulai tanggal 1 Oktober 2021.
Harga referensi Crude Palm Oil (CPO) ditetapkan sebesar US$ 1.196,60 /MT. Harga referensi ini menjadi pedoman penentuan tarif Bea Keluar dan tarif Pungutan Ekspor komoditi Kelapa Sawit, CPO, dan produk turunannya periode 1 Oktober sampai dengan 31 Oktober 2021.
Ketentuan ini mengatur pula daftar merek RBD Palm Olein dalam kemasan bermerek dengan berat netto ≤ 25 kg (dua puluh lima kilogram) dengan Pos Tarif ex 1511.90.36 yang meliputi merek dalam negeri dan merek luar negeri. *** (Anwar/BPDPKS)