Dewan Sawit Tolak Terlibat dalam Pembahasan RED II dan ILUC

Dewan Minyak Sawit Indonesia (DMSI) mendukung langkah pemerintah Indonesia untuk menolak konsep yang diajukan Komisi Uni Eropa terkait Renewable Energy Directive II (RED II) dan Indirect Land Use Change (ILUC) yang akan menggolongkan minyak sawit sebagai minyak nabati berisiko tinggi.

Dewan Sawit Tolak Terlibat dalam Pembahasan RED II dan ILUC

Dewan Minyak Sawit Indonesia (DMSI) mendukung langkah pemerintah Indonesia untuk menolak konsep yang diajukan Komisi Uni Eropa terkait Renewable Energy Directive II (RED II) dan Indirect Land Use Change (ILUC) yang akan menggolongkan minyak sawit sebagai minyak nabati berisiko tinggi.

Dalam siaran pers, (29/1/2019), DMSI menyatakan sikapnya untuk tidak melibatkan diri dalam setiap pembahasan atau diskusi mengenai RED II dan ILUC yang diselenggarakan baik di dalam maupun di luar Indonesia. DMSI juga mengajak semua semua asosiasi anggota DMSI untuk mengambil sikap yang sama.

“DMSI dengan ini menyampaikan penghargaan kepada pemerintah Indonesia yang telah mengambil sikap yang tepat terhadap rencana Uni Eropa untuk mendiskriminasi minyak sawit dari minyak nabati lain di dalam perdagangan. Upaya itu tercermin pada konsep yang diajukan mengenai RED II dan ILUC yang akan menggolongkan minyak sawit sebagai berisiko tinggi sedangkan minyak nabati lain digolongkan berisiko rendah terhadap deforestasi,” ujar Ketua Umum DMSI Derom Bangun dalam siaran pers tersebut.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, terkait dengan penerapan RED II, Komisi Uni Eropa diberikan mandat hingga Februari 2019 untuk menentukan kriteria pembeda antara ILUC berisiko rendah dan berisiko tinggi pada sektor minyak nabati yang digunakan untuk biofuel.

Dalam hal ini, terdapat sejumlah model usulan, namun tidak ada satu pun kriteria yang mampu membedakan ILUC berisiko rendah dan tinggi. Proposal ILUC ini ditentang oleh Indonesia dan Malaysia karena melanggar perjanjian perdagangan dalam WTO dan mendiskriminasi sawit di Eropa.

Oleh karena itu, kedua negara tidak akan berpartisipasi dalam pembahasan mengenai ILUC. Konsep ILUC, yang pada dasarnya berasal dari Amerika Serikat dan Uni Eropa, tidak diterima kalangan internasional sebagai pendekatan untuk melihat dampak ILUC terhadap perubahan iklim. Konsep ini dijadikan landasan untuk pembuatan kebijakan di Uni Eropa, namun bukan merupakan norma internasional yang bisa diadopsi oleh negara produsen kelapa sawit. ***