Stakeholder Pastikan Kelancaran Implementasi Mandatori B20

SOSIALISASI penggunaan bahan bakar biodiesel 20% (B20) terus dilakukan untuk memastikan berjalannya kebijakan perluasan mandatori B20 di seluruh Indonesia. Kali ini, sosialisasi dilakukan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) di Batam, Kepulauan Riau dengan mempertemukan para pihak terkait, baik dari kalangan pembuat kebijakan maupun kalangan pengguna B20. “Pemerintah berkomitmen untuk melaksanakan perluasan B20.

Stakeholder Pastikan Kelancaran Implementasi Mandatori B20
SOSIALISASI penggunaan bahan bakar biodiesel 20% (B20) terus dilakukan untuk memastikan berjalannya kebijakan perluasan mandatori B20 di seluruh Indonesia. Kali ini, sosialisasi dilakukan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) di Batam, Kepulauan Riau dengan mempertemukan para pihak terkait, baik dari kalangan pembuat kebijakan maupun kalangan pengguna B20. “Pemerintah berkomitmen untuk melaksanakan perluasan B20. Ini merupakan program strategis nasional sehingga harus dilakukan secara berkesinambungan, mulai dari pengurangan impor bahan bakar, penghematan cadangan devisa, hingga menurunkan emisi gas rumah kaca,” ujar Direktur Penyaluran Dana BPDPKS Edi Wibowo di Batam, Kepulauan Riau, Rabu (26/9/2018). Sosialisasi bertema “Biodiesel untuk Bangsa dan Negara” ini dibuka secara resmi oleh Asisten II Bidang Pembangunan Ekonomi Gubernur Kepulauan Riau Syamsul Bahrum. Hadir dalam acara tersebut kalangan regulator, unsur pemerintah daerah, Badan Usaha Bahan Bakar Minyak (BU BBM), Badan Usaha Bahan Bakar Nabati (BU BBN), badan klasifikasi, asosiasi terkait penggunaan B20, akademisi, BUMN, dan lain-lain. Menurut Edi, salah satu bentuk dukungan BPDPKS dalam pelaksanaan perluasan mandatori B20 ini antara lain dengan pemberian insentif. “Kami memberikan insentif untuk memastikan ketersediaan B20 agar program mandatori ini bisa berjalan baik,” tegasnya. `` Sementara itu, Syamsul Bahrum menyarankan agar implementasi mandatori B20 ini dilaksanakan dengan memperhatikan karakteristik masing-masing daerah. Tujuannya, selain untuk memaksimalkan B20 juga untuk mewujudukan kemandirian ekonomi, terutama ekonomi lokal. Ia menyarankan agar pemerintah pusat juga mendorong pemanfaatan potensi alam daerah untuk mendukung mandatori biodiesel, misalnya pemanfaatan hutan industri. “Di Kepulauan Riau saja terdapat ribuan pulau tidak berpenghuni yang ada hutannya. Ini bisa dimanfaatkan untuk pengadaan bahan baku biodiesel,” ujar Syamsul. Asisten Deputi Perkebunan dan Holtikultura Kementerian Perekonomian Willistra Danny mengungkapkan program perluasan mandatori B20 merupakan bagian dari tren global dalam hal penggunaan bahan bakar. Yakni tren mengalihkan penggunaan bahan bakar berbasis fosil ke bahan bakar berbasis tumbuhan. “Dengan penggunaan B20, berarti kita sudah ada di jalur yang sama dengan tren dunia. Kalau ini tidak dilakukan sekarang, maka kita akan ketinggalan, apalagi  bahan bakar fosil akan segera habis,” tegas Willistra. Ia juga menyarankan agar pengembangan biodiesel bisa dilakukan dengan memanfaatkan bahan baku limbah minyak. Cara seperti ini, menurutnya, sudah diterapkan di sejumlah negara. “Ke depan kita bisa memanfaatkan minyak-minyak yang sudah menjadi limbah untuk pembuatan biodiesel,” tegas Willistra. ***