BPDPKS dan Badan Pusat Statistik Berkolaborasi Wujudkan Satu Data Sawit Indonesia

BPDPKS  dan Badan Pusat Statistik Berkolaborasi Wujudkan Satu Data Sawit Indonesia

Yogyakarta-Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) bersama Badan Pusat Statistik (BPS) menggelar Pembahasan Pembaruan Perjanjian Kerja Sama Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit dengan Badan Pusat Statistik Tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Data secara Riil untuk Kebutuhan Pengembangan Kelapa Sawit Berkelanjutan.

Kegiatan yang berlangsung di Yogyakarta pada tanggal 16 hingga 17 Februari 2023 tersebut dibuka secara resmi oleh Bapak Kabul Wijayanto selaku Direktur Perencanaan dan Pengelolaan Dana BPDPKS dan acara dihadiri Kepala Divisi Pendidikan SDM, Litbang, dan Pengembangan Sarpras BPDPKS Ibu Triana Meinarsih, Kepala Divisi Kepatuhan dan Manajemen Resiko Bapak Sidik Hariyadi, Perwakilan Direktorat Statistik Tanaman Pangan dan Hasil Perkebunan BPS Ibu Solimah Turnip, Perwakilan Biro Hubungan Masyarakat dan Hukum Ibu Diyah Wulandari, Perwakilan Direktorat Diseminasi Statistik Bapak Alfian May Purbany, dan perwakilan direktorat teknis BPDPKS

Kegiatan ini diinisiasi untuk menindaklanjuti Perjanjian Kerja Sama Pertukaran Data dan Informasi Perkebunan Kelapa Sawit yang sebelumnya ditandatangani di Jakarta pada tanggal 25 Januari 2022 di Hotel Borobudur Jakarta oleh Bapak Eddy Abdurrachman selaku Direktur Utama BPDPKS dan Bapak Atqo Mardiyanto selaku Sekretaris Utama BPS. Perjanjian Kerja Sama tersebut sedianya akan berakhir pada tanggal 2 Maret 2023. Oleh sebab itu, pembahasan pembaruan ini dilaksanakan untuk melanjutkan Perjanjian Kerja Sama tersebut, dengan adanya beberapa pembaruan pada lampiran perjanjian kerja sama tersebut yang berisikan data dan informasi yang dipertukarkan.

Perjanjian Kerja Sama Kerja Sama ini sangat diperlukan bagi kedua belah pihak untuk saling melengkapi data dan informasi terutamanya terkait data dan informasi terkait perkebunan kelapa sawit. Bapak Kabul menjelaskan bahwa tujuan pokok dan fungsi (tupoksi) BPDPKS adalah sebagai badan pengelola dana. BPDPKS tidak memiliki tugas mengumpulkan dan mengolah data. Namun begitu, BPDPKS siap untuk membantu BPS dalam mewujudkan Satu Data Sawit Indonesia dengan memberikan data dan informasi yang dimiliki BPDPKS untuk membantu melengkapi data yang dibutuhkan BPS. Ibu Triana Meinarsih juga menekankan bahwa BPDPKS hanya dapat memberikan data yang terkait program - program layanan yang diberikan BPDPKS.

Selanjutnya, acara diakhiri dengan kesepakatan antara kedua belah pihak untuk berkomitmen memberikan data dan informasi perkebunan kelapa sawit dengan bersepakat akan memenuhi data dan informasi yang dipertukarkan tahun sebelumnya dan bersepakat menambah jumlah data dan informasi yang akan dipertukarkan dalam kurun satu tahun ke depan.