BPDP Paparkan Strategi Dukung Harga Minyak Terjangkau di Economic Challenge Metro TV

BPDP Paparkan Strategi Dukung Harga Minyak Terjangkau di Economic Challenge Metro TV

Jakarta - Direktur Utama Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), Eddy Abdurrachman menjadi salah satu narasumber pada Economic Challenges di Metro TV dengan tema “Gejolak Harga Minyak Goreng” yang berlangsung secara live di studio Metro TV, Selasa (25 Januari 2022).

Narasumber lain yang turut hadir dalam acara tersebut adalah Oke Nurwan (Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan), Joko Supriyono (Ketua Umum GAPKI), Roy Nicholas Mandey (Ketua Umum APRINDO), dan Ukay Karyadi (Komisioner KPPU RI).

Minyak goreng yang melambung tinggi menyebabkan pemerintah memberlakukan kebijakan satu harga untuk komoditi ini. Kebijakan ini mulai diberlakukan rabu tanggal 19 Januari 2022 untuk seluruh wilayah Indonesia dengan harga sebesar Rp 14.000 per liter. Melalui Permendag nomor 01/2022 dan Permendag 03/2022, pemerintah menggelontorkan subsidi sebesar Rp 7,6 triliun dari dana Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) guna menstabilkan harga. Skemanya, selisih harga akan dibayarkan kepada produsen minyak goreng sebagai pengganti selisih harga keekonomian.

Menurut Oke Nurwan, “Indikasi utama kenaikan harga minyak goreng yang terjadi saat ini yang pemerintah temukan adalah ketergantungan dari CPO sebagai bahan bakunya, di Indonesia ada kebun sawit dan juga ada produsen minyak goreng, saya generalisir bahwa memang ini dua entitas yang berbeda sehingga kebutuhan produsen minyak goreng tergantung harga CPO yang tergantung dari harga internasional, dan kemungkinan ini akan masih terus berlanjut karena pasokan minyak nabati dunia, ini adalah fenomena global yang dipengaruhi oleh berbagai faktor, seperti menurunnya produksi, gangguan musim, krisis energi dan juga gangguan logistik, sambil menunggu pemulihkan ekonomi global, kenaikan harga ini diperkirakan menyentuh semester 1 tahun 2022, untuk itu pemerintah mengambil langkah untuk masyarakat agar mendapat harga minyak goreng yang stabil”.

image

Roy Nicholas Mandey juga menambahkan, “APRINDO berharap adanya pasokan barang supaya bisa tetap menjaga sustain harga di Rp 14.000, namun ternyata sampai saat ini pasokan barang yang tidak lancar. Proses distribusi dari distributor kepada pe-retail sangat minim sehingga banyak stok barang yang kosong, yang terlihat saat ini banyak retail yang tidak bisa menyalurkan lagi karena pasokannya sudah habis dari distributor”.

Pemerintah saat ini berusaha untuk menstabilkan harga, dengan upaya menutup selisih harga minyak goreng dan dana tersebut diambil dana BPDPKS. Dana BPDPKS sebesar Rp 7,6 triliun digunakan untuk enam bulan upaya penstabilan harga minyak goreng di pasaran dengan skema yang disebutkan sebelumnya. Setelah itu, pemerintah akan melakukan evaluasi pada bulan Mei untuk diperpanjang atau tidak.

Selanjutnya, Eddy Abdurrachman mengatakan “memang kebetulan penerimaan BPDPKS meningkat pada tahun 2021 karena kebijakan dari pemerintah untuk menaikkan tarif pungutan ekspor. Harga juga meningkat. Sehingga pada akhir tahun 2021, saldo BPDPKS meningkat. Tetapi kebutuhan BPDPKS juga di tahun 2022 juga meningkat, khususnya untuk pembiayaan biodiesel. Oleh karena itu, untuk jangka waktu 6 bulan BPDPKS masih bisa, namun kalau ini diperpanjang lebih dari 6 bulan beban dari BPDPKS akan berat, dengan harga relatif yang masih tinggi, proyeksinya BPDPKS tidak akan sanggup”.

Penggunaan Dana dari BPDPKS diatur melalui Peraturan Presiden No 61 Tahun 2015 tentang Penghimpunan dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit. Sehingga penggunaan dana BPDPKS untuk beberapa program dan di antara lain itu juga untuk pemenuhan kebutuhan pangan. Secara legal tidak akan ada masalah karena ada aturan hukumnya untuk BPDPKS mensubsidi harga minyak goreng

Kemudian oke juga mengatakan, “Kementerian Perdagangan akan selalu melakukan evaluasi, sebenarnya Kemendag juga sudah mempersiapkan Paket-paket Kebijakan. Kemendag akan selalu memonitor daybyday, dan selalu akan memastikan ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau, itu kita pastikan dahulu. Skemanya akan seperti apa, apakah menggunakan dana BPDPKS atau berbagai kebijakan lain, kita sudah persiapkan beberapa skema-skema, bahkan itu diliat juga dari trigger price. Sementara ini ada Permendag 03/2022, satu harga tidak peduli premium atau curah, kita liat optimalisasinya”.***(YLS/AMZ/BPDPKS)