Uni Eropa Yakinkan RED II Tidak Larang Sawit
UNI Eropa menegaskan pihaknya tidak secara khusus memasukkan pelarangan minyak kelapa sawit dalam revisi Arahan Energi Terbarukan Uni Eropa (RED II) yang telah disepakati Komisi Eropa, Parlemen Eropa, dan Dewan Uni Eropa pada 14 Juni 2018. RED II tidak menyebutkan rujukan khusus atau eksplisit untuk minyak sawit, melainkan merupakan pengaturan secara umum mengenai sejauh mana biofuel tertentu dapat dihitung oleh Negara-negara Anggota Uni Eropa untuk mencapai target energi berkelanjutan mereka. “Uni Eropa memimpin upaya melawan perubahan iklim. Kesepakatan yang dicapai dalam RED II mencakup pengurangan bertahap dari sejumlah kategori biofuel (bahan bakar nabati) tertentu yang turut dihitung untuk memenuhi target energi terbarukan kami yang ambisius.
UNI Eropa menegaskan pihaknya tidak secara khusus memasukkan pelarangan minyak kelapa sawit dalam revisi Arahan Energi Terbarukan Uni Eropa (RED II) yang telah disepakati Komisi Eropa, Parlemen Eropa, dan Dewan Uni Eropa pada 14 Juni 2018.
RED II tidak menyebutkan rujukan khusus atau eksplisit untuk minyak sawit, melainkan merupakan pengaturan secara umum mengenai sejauh mana biofuel tertentu dapat dihitung oleh Negara-negara Anggota Uni Eropa untuk mencapai target energi berkelanjutan mereka.
“Uni Eropa memimpin upaya melawan perubahan iklim. Kesepakatan yang dicapai dalam RED II mencakup pengurangan bertahap dari sejumlah kategori biofuel (bahan bakar nabati) tertentu yang turut dihitung untuk memenuhi target energi terbarukan kami yang ambisius. Biofuel akan dikaji dengan perlakuan yang sama, tanpa melihat sumbernya. Teks RED II tidak akan membedakan, atau melarang minyak sawit,” ujar Duta Besar Uni Eropa untuk Indonesia Vincent Guérend dalam Fact Sheet yang diterbitkan (16/6/2018).
Sebelumnya, pada 14 Juni 2018, trilog – yaitu Komisi Eropa, Parlemen Eropa dan Dewan Uni Eropa (yang terdiri dari Negara-negara Anggota Uni Eropa) –mencapai kesepakatan politik yang ambisius untuk meningkatkan penggunaan energi terbarukan di Eropa. Termasuk dalam kerangka peraturan yang baru ini adalah target energi terbarukan yang mengikat untuk Uni Eropa yakni sekurang-kurangnya sebesar 32% pada tahun 2030 dibanding 27% selama ini, dan prosentase ini mungkin ditingkatkan lagi setelah tinjauan pada tahun 2023.
Menurut Guérend, Uni Eropa akan tetap terbuka bagi produk minyak sawit dari Indonesia. Bagi Indonesia, Uni Eropa saat ini merupakan pasar ekspor minyak sawit terbesar kedua, dan impor Uni Eropa telah meningkat secara signifikan pada tahun 2017, sebesar 28%. “Uni Eropa merupakan dan tetap akan menjadi pasar paling terbuka untuk minyak sawit Indonesia,” tegas Guérend.
Indonesia merasa keberatan dengan kebijakan ini karena merupakan tindakan diskrimintif dan melanggar ketentuan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Namun demikian, Uni Eropa membantah hal tersebut dan tetap menganggap tidak ada ketentuan WTO yang dilanggar.
Alasannya, Teks RED II tidak ditujukan pada biofuel atau bahan baku tertentu. Sebaliknya, teks RED II menetapkan kriteria netral dan obyektif untuk menentukan kontribusi biofuel terhadap target energi terbarukan dari Negara-negara Anggota Uni Eropa. Dengan adanya teks RED II ini, Negara-negara Anggota Uni Eropa akan terus bebas untuk mengimpor dan menggunakan biofuel dan bahan bakunya seperti yang mereka lakukan di bawah sistem saat ini.
Komisi Eropa berjanji akan memastikan setiap peraturan pelaksana akan bersifat adil, seimbang dan berdasarkan bukti ilmiah yang kuat untuk memastikan bahwa pencapaian tujuan energi terbarukan Uni Eropa berjalan seiring dengan rezim perdagangan internasional yang adil dan berbasis aturan. ***