Uji Jalan Selesai, Kementerian ESDM Umumkan Rekomendasi Teknis Mandatori B30

[:id]JAKARTA— Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menyelesaikan rangkaian uji jalan (road test) penggunaan bahan bakar B30 pada kendaraan bermesin diesel yang dilaksanakan sejak 13 Juni 2019. Dengan selesainya uji jalan ini, Kementerian ESDM merilis rekomendasi teknis terkait implementasi mandatori B30 pada tahun 2020 kepada publik. `Rekomendasi teknis B30 ini kami sampaikan berdasarkan hasil jalan, uji performa kendaraan, monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh tim teknis.

Uji Jalan Selesai, Kementerian ESDM Umumkan Rekomendasi Teknis Mandatori B30
[:id]JAKARTA— Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menyelesaikan rangkaian uji jalan (road test) penggunaan bahan bakar B30 pada kendaraan bermesin diesel yang dilaksanakan sejak 13 Juni 2019. Dengan selesainya uji jalan ini, Kementerian ESDM merilis rekomendasi teknis terkait implementasi mandatori B30 pada tahun 2020 kepada publik. `Rekomendasi teknis B30 ini kami sampaikan berdasarkan hasil jalan, uji performa kendaraan, monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh tim teknis. Secara umum dari hasil uji jalan B30, maka B30 siap diimplementasikan pada kendaraan bermesin diesel per 1 Januari 2020,` kata Kepala Balitbang ESDM Dadan Kusdiana di Kantor Kementerian ESDM Jakarta, melalui keterangan pers, Kamis (28/11/2019). Dadan menjelaskan program mandatori B30 akan diberlakukan pada 2020, sesuai dengan amanat Peraturan Menteri ESDM Nomor 12 Tahun 2015. `Rekomendasi yang kami berikan termasuk penanganan, penyimpanan hingga spesifikasi bahan bakar tersebut,` jelasnya. Secara teknis rekomendasi yang diberikan oleh Kementerian ESDM meliputi, antara lain: a. Handling dan Blending B30
  1. Untuk menjaga kualitas B30, proses pencampuran, penyimpanan, dan penyaluran perlu pengendalian dan monitoring secara berkala, seperti halnya pada saat Uji Jalan B30.
  2. Untuk memperoleh campuran B30 yang homogen, metode blending harus sesuai dengan pedoman umum dan menggunakan sarana prasarana yang memenuhi standar.
  3. Untuk mencegah peningkatan kadar air, B100 harus disimpan dalam tangki tertutup dan dihindarkan dari kontak dengan udara dan segera dilakukan pencampuran dengan B0.
b.Usulan spesifikasi bahan bakar
  1. Usulan Spesifikasi Bahan Bakar untuk B100, kadar monogliserida maksimum adalah 0,55 %-massa dan kadar air maksimum adalah 350 ppm. Penggunaan B100 di luar rekomendasi ini memerlukan pengujian tambahan.
  2. Agen Tunggal Pemegang Merk (ATPM) diharapkan memberikan informasi adanya penggantian filter bahan bakar yang lebih cepat pada kendaraan baru atau kendaraan yang belum pernah menggunakan bahan bakar campuran biodiesel.
`` Mewakili Menteri ESDM Arifin Tasrif, Dadan mengucapkan terima kasih atas dukungan seluruh pihak yang memberikan dukungan atas pelaksanaan uji jalan B30. `Dengan selesainya uji jalan (road test) B30 ini, kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah memberikan dukungan sehingga Uji Jalan B30 dapat terselenggara dengan baik,` ungkap Dadan. Kegiatan road test penggunaan bahan bakar B30 didukung oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) yang berperan dalam hal penyediaan dana, PT Pertamina (Persero) dan Asosiasi Produsen Biofuel Indonesia (Aprobi) dalam hal penyediaan bahan bakar, serta Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) sebagai penyedia kendaraan uji. Sedangkan Tim Pelaksana Uji adalah Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Minyak dan Gas Bumi (PPPTMGB) LEMIGAS; Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) melalui Balai Teknologi Bahan Bakar & Rekayasa Disain (BTBRD) dan Balai Teknologi Termodinamika Motor dan Propulsi (BT2MP); serta Puslitbang Teknologi Ketenagalistrikan, Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (P3tek KEBTKE) sebagai integrator. ***[:en]JAKARTA— Research and Development Agency of Energy and Mineral Resources at the Ministry of Energy and Mineral Resources (MEMR) has completed a five-month road test on use of biodiesel with a bio-content of 30% (B30) in diesel-powered vehicles which has been carried out since 13 June 2019. Based on the test result, MEMR released technical recommendation on use of B30. “We have released technical recommendation on use of B30 based on the test result. In conclusion, B30 is ready to run on diesel-fueled vehicles on 1 Januaty 2020,” Head of Research and Development Agency of Energy and Mineral Resources at MEMR Dadan Kusdiana said on press release, Thursday (28/11/2019). Dadan said that the mandatory use of B30 program will be implemented in 2020, as stated on Regulation of MEMR Minister Number 12 of 2015. “The recommendation includes information on treatment, storage, and specification of the fuel.” Following are points of the technical recommendation: a. B30 Handling and Blending
  1. In order to maintain quality of B30, blending process, storage, and distribution should be treated well and gradually monitored, as it did in B30 Road Test.
  2. In order to generate homogeneous blend of B30, the blending method should follow procedure and use standard facilities.
  3. To prevent increase of water content, B100 should be stored in insulated tank, should not be exposed to air and should be mix immediately.
b. Recommendation on fuel specification
  1. Recommendation on fuel specification for B100, maximum monoglycerides content is 0.55%-mass  and water content 350 ppm. Use of B100 disregarding this recommendation should conduct further test.
  2. Sole Agent Brand Holder (also knows as ATPMs) are expected to inform user about the need to change filter early for new cars or cars never run on blended biodiesel.
`` Speaking on behalf of Minister of Energy and Mineral Resources Arifin Tasrif, Dadan expressed deep gratitude for all the support on the B30 Road Test. “As the test has been completed, I express my deep gratitude to all parties who have supported us to carry out the test,” Dadan said. The road test was organized by Research and Development Agency of Energy and Mineral Resources at the MEMR and funded by BPDPKS in collaboration with PT Pertamina (Persero) and Indonesian Biofuel Producers Association (Aprobi) that provided fuels as well as with the Association of Indonesia Automotive Industries (Gaikindo) that provided vehicles. The operational team of the test were as follows: Research and Development Center for Oil and Gas Technology (Lemigas); Centre for Fuels Technology and Engineering (BTBRD) and Center for Thermodynamics Engines and Propulsion at the Agency for the Assessment and Application of Technology (BPPT);  Center for Research and Development of Electricity, New, Renewable Energy and Energy Conservation Technology at MEMR (P3tek KEBTKE). ***[:]