RSPO akan Larang Penanaman Sawit Baru di Lahan Gambut

UNTUK mewujudkan penerapan kelapa sawit berkelanjutan, Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) akan menerapkan pelarangan penanaman sawit baru di lahan gambut mulai November 2018. Hal tersebut disampaikan Chief Executive Officer RSPO Darrel Webber dalam pembukaan Konferensi Tahunan RSPO ke-16 di Kota Kinabalu, Sabah, Malaysia, Rabu (14/11/2018). “Tinjauan Prinsip dan Kriteria RSPO 2018 antara lain menghentikan deforestasi, melindungi lahan gambut, memperkuat hak asasi manusia dan tenaga kerja, serta pengembangan selanjutnya dari standar tambahan dan khusus untuk petani kecil mandiri, yang akan diratifikasi pada bulan November 2019,” ujarnya. Menurut Direktur Program Proforest Bilge Daldeniz, pelarangan penanaman sawit di lahan gambut termasuk salah satu poin yang dicantumkan dalam Rancangan Prinsip dan Kriteria (P&C) RSPO 2018 terbaru yang akan disahkan pada Kamis (15/11/2108). `Ada persyaratan yang diperkuat dalam Pembaruan P&C, yakni larangan penanaman baru di lahan gambut mulai November 2018,` kata Bilge. Dengan pelarangan itu, petani swadaya, mandiri serta perusahaan mitra yang bersertifikasi RSPO tidak lagi dapat melakukan penanaman baru kelapa sawit di lahan gambut.

RSPO akan Larang Penanaman Sawit Baru di Lahan Gambut
UNTUK mewujudkan penerapan kelapa sawit berkelanjutan, Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) akan menerapkan pelarangan penanaman sawit baru di lahan gambut mulai November 2018. Hal tersebut disampaikan Chief Executive Officer RSPO Darrel Webber dalam pembukaan Konferensi Tahunan RSPO ke-16 di Kota Kinabalu, Sabah, Malaysia, Rabu (14/11/2018). “Tinjauan Prinsip dan Kriteria RSPO 2018 antara lain menghentikan deforestasi, melindungi lahan gambut, memperkuat hak asasi manusia dan tenaga kerja, serta pengembangan selanjutnya dari standar tambahan dan khusus untuk petani kecil mandiri, yang akan diratifikasi pada bulan November 2019,” ujarnya. Menurut Direktur Program Proforest Bilge Daldeniz, pelarangan penanaman sawit di lahan gambut termasuk salah satu poin yang dicantumkan dalam Rancangan Prinsip dan Kriteria (P&C) RSPO 2018 terbaru yang akan disahkan pada Kamis (15/11/2108). `Ada persyaratan yang diperkuat dalam Pembaruan P&C, yakni larangan penanaman baru di lahan gambut mulai November 2018,` kata Bilge. Dengan pelarangan itu, petani swadaya, mandiri serta perusahaan mitra yang bersertifikasi RSPO tidak lagi dapat melakukan penanaman baru kelapa sawit di lahan gambut. Jika terdapat lahan gambut, pemilik lahan harus mendokumentasikan dan melaporkannya kepada Sekretariat RSPO. Selain itu, RSPO akan melakukan prosedur penilaian drainase setidaknya lima tahun sebelum dilakukan penanaman kembali. RSPO juga menegaskan pembakaran lahan pada perkebunan tidak dipebolehkan dalam hal apa pun, namun ada pengecualian khusus untuk pengontrol hama dan penyakit. Pembakaran boleh dilakukan dengan persetujuan pemerintah, hanya jika metode-metode pencegahan hama dan lainnya sudah dilakukan dan tidak berhasil. Dalam Konferensi Tahunan RSPO ke-16 ini, anggota Sidang Umum Tahunan ke-15 RSPO (GA15) akan berkumpul untuk memberikan suara pada sejumlah resolusi, termasuk revisi P&C yang diusulkan, yang jika disahkan akan menjadi P&C RSPO 2018. (Sumber: Antara)