Perpres Dana Sawit akan Direvisi untuk Dukung Mandatori B20

PEMERINTAH akan merevisi Peraturan Presiden No 61 Tahun 2015 tentang Penghimpunan dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit untuk mewajibkan penggunaan bahan bakar minyak dengan campuran 20% biodiesel sawit (B20) pada kendaraan non-Public Service Obligation (PSO). Hal itu disampaikan Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto dalam keterangan pers seusai Rapat Terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (20/7/2018). “Pemerintah akan merevisi Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2015 tentang Penghimpunan dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit, yang hanya mengisyaratkan kewajiban B20 kepada kendaraan PSO,” ujar Airlangga. Menurut Menperin saat ini penggunaan B20 hanya diwajibkan pada kendaraan bersubsidi atau PSO, seperti kereta api.

Perpres Dana Sawit akan Direvisi untuk Dukung Mandatori B20
PEMERINTAH akan merevisi Peraturan Presiden No 61 Tahun 2015 tentang Penghimpunan dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit untuk mewajibkan penggunaan bahan bakar minyak dengan campuran 20% biodiesel sawit (B20) pada kendaraan non-Public Service Obligation (PSO). Hal itu disampaikan Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto dalam keterangan pers seusai Rapat Terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (20/7/2018). “Pemerintah akan merevisi Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2015 tentang Penghimpunan dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit, yang hanya mengisyaratkan kewajiban B20 kepada kendaraan PSO,” ujar Airlangga. Menurut Menperin saat ini penggunaan B20 hanya diwajibkan pada kendaraan bersubsidi atau PSO, seperti kereta api. Dengan revisi Perpres tersebut, B20 akan wajib digunakan pada kendaraan non-PSO seperti alat-alat berat di sektor pertambangan, traktor atau, ekskavator, termasuk juga diperluas ke kendaraan-kendaraan pribadi. Airlangga menuturkan, saat ini jumlah pasokan biodiesel nonsubsidi mencapai 16 juta ton, lebih besar daripada yang bersubsidi. Dengan mewajibkan penggunaan pada kendaraan non-PSO, akan ada penambahan permintaan biofuel hingga 3,2 juta ton per tahun. “Namun, tahapan teknisnya akan dibahas berapa lama ini bisa dicapai,” paparnya. Untuk bahan baku biodiesel, Airlangga menyampaikan bahwa pasokan minyak kelapa sawit mentah (CPO) sudah mencukupi. Kapasitas CPO nasional mencapai 38 juta ton pada tahun 2017. Sebanyak 7,21 juta ton di antaranya untuk keperluan ekspor dan kebutuhan pangan nasional sebesar 8,86 juta ton. **