Indonesia Minta Klarifikasi Uni Eropa Atas Amandemen RED

RENCANA amandemen Arahan Energi Terbarukan (Renewable Energy Directive/RED) Uni Eropa kembali dibahas dalam Pertemuan Komite Technical Barriers to Trade (TBT) WTO di Jenewa, 19-21 Juni 2018. Pemerintah Indonesia kembali menyampaikan perhatiannya terhadap masalah ini. Saat ini Uni Eropa sedang memproses amandemen RED yang bertujuan untuk mendiversifikasi persediaan energi dan mengurangi emisi gas rumah kaca di wilayah Uni Eropa melalui penggunaan energi terbarukan.

Indonesia Minta Klarifikasi Uni Eropa Atas Amandemen RED

RENCANA amandemen Arahan Energi Terbarukan (Renewable Energy Directive/RED) Uni Eropa kembali dibahas dalam Pertemuan Komite Technical Barriers to Trade (TBT) WTO di Jenewa, 19-21 Juni 2018. Pemerintah Indonesia kembali menyampaikan perhatiannya terhadap masalah ini.

Saat ini Uni Eropa sedang memproses amandemen RED yang bertujuan untuk mendiversifikasi persediaan energi dan mengurangi emisi gas rumah kaca di wilayah Uni Eropa melalui penggunaan energi terbarukan. Rencananya pada tahun 2030, sebanyak 32 persen sumber energi di Uni Eropa akan berasal dari energi terbarukan.

`Indonesia meminta klarifikasi dari Uni Eropa terkait cakupan amandemen atas RED dan treatment yang akan diberlakukan oleh Uni Eropa terhadap minyak kelapa sawit, termasuk produk-produk turunannya dan biofuel,` demikian pernyataan Perwakilan Tetap Republik Indonesia di Jenewa, Jumat 22 Juni 2018.

`Namun demikian, untuk melaksanakan pemenuhan komitmen 32 persen tersebut, Uni Eropa merencanakan untuk menghapus kontribusi minyak kelapa sawit (biofuel) sebagai salah satu sumber energi terbarukan,` imbuh pernyataan tersebut.

Konsekuensi dari RED adalah negara anggota Uni Eropa yang selama ini menggunakan biofuel dengan bahan dasar minyak kelapa sawit sebagai salah satu sumber utama energi terbarukan, dikhawatirkan tidak akan dapat lagi menggunakannya. Hal menyebabkan mereka tidak akan dapat menikmati nilai tambah dari proses pembuatan biofuel berbahan dasar minyak kelapa sawit.

`Kondisi tersebut dan kampanye negatif yang selama ini dilakukan secara masif terhadap minyak kelapa sawit di Uni Eropa telah menciptakan ketidakpastian mengenai penggunaan kelapa sawit dan produk turunannya, sehingga berpotensi mengurangi ekspor minyak kelapa sawit dari negara-negara produsen minyak kelapa sawit ke Uni Eropa,` lanjut pernyataan PTRI.

Sebagai negara produsen minyak kelapa sawit terbesar di dunia, Indonesia secara langsung terkena dampak negatif dari kebijakan RED II itu.   Melalui Komite TBT, Indonesia mendorong Uni Eropa agar memberikan kepastian terhadap pemenuhan komitmen 32 persen energi terbarukan tersebut, yang seharusnya tidak secara khusus diberlakukan terhadap minyak kelapa sawit, namun juga diberlakukan bagi seluruh minyak nabati lainnya. Baik itu yang merupakan varietas unggulan domestik Uni Eropa (rape seed) ataupun produk sejenis lainnya.

Dalam hal ini Indonesia berpegangan pada ketentuan dasar WTO yang pada prinsipnya mewajibkan seluruh anggota-anggota WTO untuk memberikan perlakuan sama terhadap produk-produk sejenis, baik  yang diproduksi secara domestik maupun yang diimpor.

Indonesia juga memberikan catatan terhadap rencana Uni Eropa untuk melakukan studi berkenaan dengan penggunaan energi terbarukan yang akan digunakan sebagai bahan pendukung kebijakan RED. Indonesia mengharapkan agar studi tersebut dapat dilakukan secara obyektif dan tidak semata-mata diarahkan pada negara berkembang yang memiliki hutan dengan beragam keanekaragaman hayati.

Dalam perspektif Perjanjian TBT, Indonesia mendorong Uni Eropa agar tidak menciptakan suatu kebijakan yang bersifat more restrictive than necessary melalui pembentukan beragam standardisasi yang akan menghambat akses pasar berbagai produk negara berkembang ke wilayah Uni Eropa.

Selain menyampaikan perhatian terhadap kebijakan RED II, Indonesia juga mempertanyakan implementasi dari regulasi 1169/2011 dan 1924/2006 Uni Eropa yang tidak melarang pelabelan `palm oil free` pada setiap kemasan berbagai produk pangan yang beredar di wilayah Uni Eropa. Menjamurnya pelabelan `palm oil free` ini dikhawatirkan telah memberikan pesan keliru kepada konsumen bahwa penggunaan minyak kelapa sawit dapat memberikan dampak buruk tertentu. ***