Delegasi Indonesia di WTO Kembali Protes RED II
DELEGASI Indonesia di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) kembali memprotes Uni Eropa yang menerapkan pedoman Arahan Energi Terbarukan II (Renewable Energy Directives/RED II). Alasannya, RED II menghambat akses masuk ekspor kelapa sawit dan produk-produk turunannya ke 28 negara-negara anggota Uni Eropa (UE). Hal tersebut disampaikan delegasi Indonesia dalam pertemuan Komite Hambatan Teknis Perdagangan Barang (TBT) di Jenewa Swiss, 14-15 November 2018.
DELEGASI Indonesia di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) kembali memprotes Uni Eropa yang menerapkan pedoman Arahan Energi Terbarukan II (Renewable Energy Directives/RED II). Alasannya, RED II menghambat akses masuk ekspor kelapa sawit dan produk-produk turunannya ke 28 negara-negara anggota Uni Eropa (UE).
Hal tersebut disampaikan delegasi Indonesia dalam pertemuan Komite Hambatan Teknis Perdagangan Barang (TBT) di Jenewa Swiss, 14-15 November 2018. RED II atau juga dikenal dengan sebutan Amendment Renewable Energy Directive 2009/20/EC, merupakan pedoman yang digunakan UE dalam penggunaan energi terbarukan. Di dalamnya termuat kewajiban UE untuk menerapkan energi terbarukan paling sedikit 20% dari total kebutuhan energi pada 2020. Kebijakan itu juga mengatur penggunaan jenis bahan bakar nabati, namun mengesampingkan bahan bakar nabati dari kelapa sawit.
Dalam keterangan pers, delegasi Indonesia yang dipimpin oleh Wakil Tetap (Duta Besar) RI untuk Kantor PBB, WTO dan organisasi lainnya, Hasan Kleib menyatakan bahwa kebijakan UE ini diskriminatif terhadap ekspor kelapa sawit Indonesia. Selain itu kebijakan ini dinilai hanya menguntungkan produk minyak nabati asal UE yang bersumber dari biji rapa.
Protes dari delegasi Indonesia ini juga mendapat dukungan dari beberapa negara anggota WTO seperti Malaysia, Honduras, Kolombia, dan Thailand. Menanggapi tekanan Indonesia itu, UE berjanji untuk melakukan konsultasi dengan anggota WTO yang terkena dampak negatif dari kebijakan RED II. ***