Dana Sawit Bukan Kendala untuk Bantu Petani

BADAN Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) menegaskan persoalan terkait petani kelapa sawit tidak bertumpu pada masalah dana pendukung dan regulasi. Kesulitan dalam mengimplementasikan kebijakan dan dukungan pemerintah lebih banyak terfokus kesiapan petani itu sendiri. Direktur Utama BPDPKS Dono Boestami mengungkapkan BPDPKS saat ini mengelola dana dari pungutan ekspor crude palm oil (CPO) sekitar Rp14 triliun.

Dana Sawit Bukan Kendala untuk Bantu Petani
BADAN Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) menegaskan persoalan terkait petani kelapa sawit tidak bertumpu pada masalah dana pendukung dan regulasi. Kesulitan dalam mengimplementasikan kebijakan dan dukungan pemerintah lebih banyak terfokus kesiapan petani itu sendiri. Direktur Utama BPDPKS Dono Boestami mengungkapkan BPDPKS saat ini mengelola dana dari pungutan ekspor crude palm oil (CPO) sekitar Rp14 triliun. Jumlah tersebut mencukupi untuk mendukung petani sawit dalam mengembangkan perkebunan mereka. Termasuk untuk peremajaan, riset, pengembangan sumber daya manusia, dan lain-lain. Sebagai contoh, dalam pelaksanaan peremajaan perkebunan kelapa sawit rakyat, BPDPKS memberikan bantuan dana berupa hibah kepada petani sebesar Rp25 juta per hektar. Pada pelaksanaannya, petani sulit mendapat pencairan dana karena status lahan mereka belum tuntas, sedangkan pencairan dana mensyaratkan lahan tersebut memiliki sertifikat kepemilikan yang jelas. “Isunya bukan tentang kecukupan dana, sebenarnya peluang dan potensi pendanaan sudah ada, tinggal persoalannya dalam implementasi kepada petani kelapa sawit. Selama ini kami terkendala dengan persoalan verifikasi dan identifikasi petani, akibatnya percepatan alokasi pendanaan sering lamban,” ujar Dono. Hal tersebut disampaikan Dono dalam Executive Brief yang digelar bersama Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Kementerian Pertanian, PTPN VII, akademisi, Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), dan Indonesia Planters Society (IPS) di ruang rapat Pimpinan DPD RI, Gedung Nusantara V lantai 8, (25/9/2018). Sementara itu, Wakil Ketua DPD RI Darmayanti Lubis menyatakan  terdapat sejumlah permasalahan terkait petani sawit Indonesia. Mulai dari rendahnya produktivitas sawit hingga harga kelapa sawit yang fluktuatif. ‘’Para petani sawit ternyata tak bisa bergerak leluasa karena sertifikat perkebunan mereka banyak yang digadaikan kepada pihak ketiga, jadi bagaimana mereka bisa berproduksi baik,’’  tegasnya. Executive Brief kali ini dilakukan untuk memperoleh berbagai informasi terkini dalam memetakan permasalahan kelapa sawit. Terlebih petani sawit plasma, guna menjadi bahan dalam perumusan pertimbangan dan keputusan DPD RI dalam melaksanakan fungsi pengawasan dan penyempurnaan legislasi. ***