BPDPKS dan Produsen Biodiesel Tandatangani Perjanjian Pembiayaan Insentif Biodiesel untuk 2020

JAKARTA--Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) bersama produsen Bahan Bakar Nabati (BBN) jenis biodiesel menandatangani Perjanjian Pembiayaan Pengadaan Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel untuk Pencampuran dengan Bahan Bakar Minyak jenis Minyak Solar Periode Januari-Desember 2020 menjadi B30.

BPDPKS dan Produsen Biodiesel Tandatangani Perjanjian Pembiayaan Insentif Biodiesel untuk 2020

Penandatanganan dilaksanakan di Jakarta, Rabu 6 November 2019. Perjanjian tersebut ditandatangani oleh Direktur Utama BPDPKS Dono Boestami dan perwakilan produsen BBN biodiesel. Perjanjian berisi mengenai pembiayaan insentif penyaluran biodiesel untuk seluruh sektor, sebagaimana yang telah dilaksanakan Pemerintah sejak 1 September 2018.

“Jika mulai 1 September 2018 penyaluran Biodiesel untuk seluruh sektor untuk program B20, untuk periode Januari–Desember 2020 ini untuk program B30, kata Dono Boestami, Direktur Utama BPDPKS”.

Terdapat 18 (delapan belas) Badan Usaha (BU) BBN yang harus menandatangani perjanjian dengan BPDPKS. Jumlah ini didasarkan pada keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 199 K/20/MEM/2019 tentang Penetapan Badan Usaha Bahan Bakar Minyak dan Badan Usaha Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel Serta Alokasi Besaran Volume untuk Pencampuran Bahan Bakar Minyak Jenis Minyak Solar Periode Januari-Desember 2020.

Besaran alokasi volume biodiesel untuk pengadaan 2020 sebesar 9,6 juta kilo liter. Sampai saat ini, total kapasitas terpasang produksi biodiesel dari 18 BU BBN jenis biodiesel yang melakukan perjanjian mencapai 11,62 juta kilo liter per tahun.

Jumlah ini diharapkan mampu memenuhi kebutuhan alokasi pengadaan biodiesel tahun 2020 dengan dukungan pembiayaan insentif biodiesel yang telah dianggarkan sebesar Rp4,2 triliun. Dari penyaluran biodiesel sebesar 9,6 juta kilo liter tersebut, diharapkan dapat menghemat devisa dari pengurangan impor minyak solar sebesar USD5,7 miliar dan penurunan emisi gas rumah kaca sebesar 20,3 juta ton CO2e.

Adapun Badan Usaha Bahan Bakar Minyak (BU BBM) yang melakukan pengadaan biodiesel untuk melakukan pencampuran dengan minyak solar dan mendapatkan alokasi biodiesel merupakan BU BBM yang memiliki kilang di dalam negeri dan melakukan impor solar.

Dengan pengadaan ini diharapkan seluruh minyak solar yang beredar di dalam negeri sudah berupa campuran dengan biodiesel 30% (B30). Sebagaimana dicanangkan Pemerintah, program penggunaan biodiesel di Indonesia ditujukan untuk meningkatkan penyerapan CPO, melakukan penghematan devisa, mengurangi impor BBM khususnya minyak solar, serta mendukung industri hilir sawit, sekaligus mendorong peningkatan ketahanan dan kemandirian energi.

Penandatangan perjanjian ini merupakan tindak lanjut dari program Pemerintah dalam rangka penyediaan bahan bakar jenis biodiesel sebagaimana diamanatkan ketentuan dan peraturan yang berlaku. Yakni, Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2015 tentang Penghimpunan dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit berserta perubahannya yang kedua pada Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2018, serta peraturan turunannya yaitu Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 41 Tahun 2018 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel Dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.

Berdasarkan peraturan tersebut, pembiayaan pengadaan BBN jenis biodiesel oleh BPDPKS ditujukan untuk menutupi selisih kurang antara Harga Indeks Pasar (HIP) minyak solar dengan HIP biodiesel.  Penyediaan biodiesel kepada BU BBM dengan mekanisme pemberian insentif ini terlaksana berkat dukungan penuh para pihak terkait. Antara lain Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi pada Kementerian ESDM, Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Pertanian, serta Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan Energi, Sumber Daya Alam, dan Lingkungan Hidup pada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Badan Usaha BBM dan Badan Usaha BBN.

Kepada pihak-pihak tersebut BPDPKS memberikan apresiasi atas kontribusi aktif dalam program pemanfaatan BBN jenis biodiesel melalui kerangka dukungan pembiayaan dana sawit, sehingga dapat meningkatkan penyerapan produk dari minyak sawit yang akhirnya dapat meningkatkan dan menjaga kestabilan harga CPO, sebagaimana diamanatkan Peraturan Presiden No. 66 Tahun 2018 yang akhirnya juga dapat meningkatkan kesejahteraan petani sawit.

Insentif Biodiesel

Pembiayaan untuk penyediaan biodiesel ini merupakan insentif dan bukan merupakan subsidi. Insentif biodiesel adalah salah satu wujud keberpihakan pemerintah kepada masyarakat. Sumber dana insentif biodiesel bukan berasal dari APBN, sehingga negara tidak mengalokasikan dana khusus untuk insentif ini. Dana yang digunakan berasal dari dana yang dipungut dari perusahaan yang melakukan ekspor komoditas kelapa sawit.

Dana ini dikelola oleh BPDPKS. Insentif diberikan kepada perusahaan karena perusahaan tersebut memproduksi biodiesel. Semua perusahaan yang memproduksi biodiesel dan memenuhi syarat administrasi serta produknya memenuhi kualitas yang ditentukan oleh Kementerian ESDM dapat menjadi penyalur biodiesel.

Besarnya insentif diberikan tergantung besarnya volume biodiesel yang disalurkan dan selisih kurang antara HIP minyak solar dengan HIP biodiesel yang berlaku pada saat periode penyaluran. Besarnya volume biodiesel yang disalurkan oleh masing-masing BU BBN bergantung pada kapasitas produksi biodiesel dari perusahaan tersebut.

Semakin besar kapasitas produksi, semakin besar pula jumlah volume biodiesel yang dapat disalurkan. Pemberian insentif untuk biodiesel ini sifatnya sementara. Bahkan, jika HIP solar naik dan menyamai HIP biodiesel, maka insentif tidak diperlukan lagi. Pemberian insentif juga bisa dialihkan jika terdapat alternatif dalam penyerapan hasil produksi CPO untuk pasar dalam negeri dalam jumlah yang besar. **