Sawit Bisa Jadi Objek Vital Nasional

ANEKA manfaat, signifikasi, dan pengaruh terhadap perekonomian nasional telah menjadikan kelapa sawit sebagai komoditas penting bagi bangsa Indonesia. Hal itu sudah tidak terbantahkan sehingga kelapa sawit bukan hanya telah pendorong penting bagi kemajuan ekonomi nasional, tetapi juga menjadi hajat hidup orang banyak. Itulah sebabnya kelapa sawit telah lama diusulkan untuk dikategorikan sebagai objek vital nasional.  Saat ini, syarat-syarat kelapa sawit untuk bisa dikategorikan obyek vital sudah terpenuhi, setidaknya berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 63 Tahun 2004, tentang Pengamanan Obyek Vital Nasional. Brigjen Ahmad Lumumba, Direktur Pengamanan Objek Vital (Dir Pam Obvit) Baharkam Polri, beberapa waktu lalu, menyebutkan dalam aturan itu disebutkan bahwa obyek vital nasional adalah kawasan/lokasi, bangunan/instalasi dan/atau usaha yang menyangkut hajat hidup orang banyak, kepentingan negara dan/atau sumber pendapatan negara yang bersifat strategis. Salah persyaratan yang dimiliki perkebunan sawit sebagai obyek vital nasional adalah menghasilkan kebutuhan pokok sehari-hari, dan apabila terdapat ancaman dan gangguan terhadapnya mengakibatkan bencana terhadap kemanusiaan dan pembangunan. Pemerintah menyambut baik usulan supaya perkebunan sawit menjadi obyek vital nasional.

Sawit Bisa Jadi Objek Vital Nasional
ANEKA manfaat, signifikasi, dan pengaruh terhadap perekonomian nasional telah menjadikan kelapa sawit sebagai komoditas penting bagi bangsa Indonesia. Hal itu sudah tidak terbantahkan sehingga kelapa sawit bukan hanya telah pendorong penting bagi kemajuan ekonomi nasional, tetapi juga menjadi hajat hidup orang banyak. Itulah sebabnya kelapa sawit telah lama diusulkan untuk dikategorikan sebagai objek vital nasional.  Saat ini, syarat-syarat kelapa sawit untuk bisa dikategorikan obyek vital sudah terpenuhi, setidaknya berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 63 Tahun 2004, tentang Pengamanan Obyek Vital Nasional. Brigjen Ahmad Lumumba, Direktur Pengamanan Objek Vital (Dir Pam Obvit) Baharkam Polri, beberapa waktu lalu, menyebutkan dalam aturan itu disebutkan bahwa obyek vital nasional adalah kawasan/lokasi, bangunan/instalasi dan/atau usaha yang menyangkut hajat hidup orang banyak, kepentingan negara dan/atau sumber pendapatan negara yang bersifat strategis. Salah persyaratan yang dimiliki perkebunan sawit sebagai obyek vital nasional adalah menghasilkan kebutuhan pokok sehari-hari, dan apabila terdapat ancaman dan gangguan terhadapnya mengakibatkan bencana terhadap kemanusiaan dan pembangunan. Pemerintah menyambut baik usulan supaya perkebunan sawit menjadi obyek vital nasional. Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian (Kementan) Bambang menyatakan apabila perkebunan sawit ditetapkan sebagai objek vital nasional sangat penting karena sawit selama ini banyak mendapat kampanye negatif, baik dari dalam maupun luar negeri. ***