BPDPKS Bersama 8 Kementerian dan Lembaga Perkuat Sosialisasi B20

BADAN Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) bersama delapan kementerian dan lembaga terkait berkomitmen untuk memperluas sosialisasi penerapan program perluasan mandatori B20 agar masyarakat lebih mengetahui secara lebih mendalam mengenai bahan bakar campuran 80% solar dengan 20% biodiesel tersebut. Langkah sosialisasi ini juga diperlukan untuk menghindari kesalahan persepsi yang mungkin muncul di publik terkait penggunaan bahan bakar tersebut. Misalnya, ada sebagian kalangan di masyarakat yang menganggap bahwa B20 adalah bahan bakar yang baru digunakan, padahal sesungguhnya B20 sudah dikonsumsi masyarakat sejak 2016.

BPDPKS Bersama 8 Kementerian dan Lembaga Perkuat Sosialisasi B20
BADAN Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) bersama delapan kementerian dan lembaga terkait berkomitmen untuk memperluas sosialisasi penerapan program perluasan mandatori B20 agar masyarakat lebih mengetahui secara lebih mendalam mengenai bahan bakar campuran 80% solar dengan 20% biodiesel tersebut. Langkah sosialisasi ini juga diperlukan untuk menghindari kesalahan persepsi yang mungkin muncul di publik terkait penggunaan bahan bakar tersebut. Misalnya, ada sebagian kalangan di masyarakat yang menganggap bahwa B20 adalah bahan bakar yang baru digunakan, padahal sesungguhnya B20 sudah dikonsumsi masyarakat sejak 2016. Hanya saja saat itu B20 hanya dikonsumsi oleh transportasi di sektor bersubsidi (Public Service Obligation/PSO). “Program yang dilaksanakan saat ini adalah perluasan penggunaan B20 tidak hanya di sektor PSO tetapi juga non-PSO. Masyarakat perlu mengetahui jelas mengenai hal-hal seperti itu,” ujar Corporate Secretary BPDPKS Achmad Maulizal dalam pertemuan dengan segenap staf dan pimpinan biro hubungan masyarakat di delapan kementerian dan lembaga terkait. Hadir dalam pertemuan tersebut perwakilan Humas dari Kementerian Koordinator Perekonomain, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perhubungan, Kementerian BUMN, Kementerian Pertanian,  Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, Asosiasi Produsen Biofuel Indonesia, dan sejumlah kalangan lain. Pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan mengenai perlunya tindakan bersama untuk mensosialisasikan B20 secara lebih intensif. “Program pemerintah ini menuntut keterlibatan aktif dari semua kementerian dan lembaga terkait untuk bersama-sama menyosialisasikannya,” ujar Pamungkas Trishadiatmoko dari Aprobi. Program perluasan mandatori B20 secara resmi mulai dilaksanakan pada 1 September 2018. Melalui program ini, penggunaan B20 diwajibkan bagi sektor PSO dan non-PSO, termasuk di dalamnya untuk penggunaan militer dan kepolisian. Terkait informasi B20 bagi masyarakat, sebelumnya BPDPKS telah meluncurkan Call Centre 14036, yakni sebuah layanan bagi masyarakat yang ingin mengetahui mengenai B20. Call Center 14036 B20 bisa diakses melalui sambungan telepon ke nomor 14036 maupun secara online pada situs b20.bpdp.or.id.  ***