Pertamina Berpotensi Kena Denda Distribusi B20

PEMERINTAH bersikap tegas dalam menerapkan kebijakan perluasan mandatori Biodiesel 20 persen (B20). Sesuai ketentuan, badan usaha yang tidak mampu memenuhi kewajibannya dikenai denda.

Pertamina Berpotensi Kena Denda Distribusi B20

JAKARTA--Pemerintah bersikap tegas dalam menerapkan kebijakan perluasan mandatori Biodiesel 20 persen (B20). Sesuai ketentuan, badan usaha yang tidak mampu memenuhi kewajibannya dikenai denda.

Sejak kebijakan itu diluncurkan 1 September lalu, dua Badan Usaha Bahan Bakar Minyak (BU BBM) terancam terkena denda, salah satunya adalah PT Pertamina (Persero). "BU  BBM ada dua, salah satunya Pertamina," ujar Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Djoko Siswanto di kantor Kementerian ESDM, Selasa (11/12/2018).

Ancaman sanksi dikenakan kepada BU BBM yang tidak memenuhi kewajibannya mendistribusikan B20. Sanksi dikenakan bervariasi mulai dari denda sebesar Rp6.000 per liter hingga pencabutan izin.

Berdasarkan Permen ESDM No. 41/2018, badan usaha BBM yang tidak memenuhi ketentuan, yakni tidak melakukan pencampuran, akan dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp6.000 per liter volume biodiesel yang wajib dicampur dengan volume solar pada bulan berjalan dan berupa pencabutan izin usaha.

Djoko juga menyebutkan perhitungan sementara jumlah denda B20 seluruhnya berkisar antara Rp200 miliar-Rp500 miliar. Selain Pertamina, Djoko tidak menyebut nama badan usaha BBM lain yang berpotensi terkena denda karena alasannya masih dalam proses verifikasi. Yang pasti, perusahaan itu merupakan badan usaha asing. Pihaknya kini memberikan waktu kepada badan usaha tersebut untuk melakukan banding dalam waktu sepekan setelah surat pengenaan sanksi denda diterbitkan.

Bila badan usaha memberikan klarifikasi dan mampu membuktikan pihaknya tidak bersalah, misalnya akibat keterlambatan pasokan Fatty Acid Methyl Esters (FAME), maka denda tidak jadi dikenakan.

Selain BU BBM, terdapat juga Badan Usaha Bahan Bakar Nabati (BU BBN) yang memasok bahan baku B20 berpotensi terkena sanksi. Sanksi serupa juga berlaku untuk badan usaha BBN, yakni bagi BU BBN yang tidak menyalurkan sesuai dengan alokasi volume biodiesel serta waktu dan spesifikasi biodiesel yang disepakati dalam kontrak. *** (Sumber: Bisnis.com)