Indonesia-India Bahas Hambatan Perdagangan Sawit

Indonesia-India Bahas Hambatan Perdagangan Sawit
Menteri Perdagangan RI, Agus Suparmanto melakukan pertemuan bilateral dengan Menteri Industri, Perdagangan, dan Pereketaapian India, Piyush Goyal di New Delhi, India, Kamis (20/2/2020). (Foto: Humas Kemendag)

NEW DELHI – Pemerintah Indonesia dan India kembali bertemu untuk membahas kerjasama perdagangan kedua negara, khususnya terkait komoditas minyak kelapa sawit, pinang, dan produk perhiasan India.

Dalam kunjungan ke India, (20/2/2020), Menteri Perdagangan Agus Suparmanto membahas hambatan perdagangan terkait peraturan impor terbaru untuk produk minyak kelapa sawit, pinang, dan produk perhiasan India.

Keterangan pers Kemendag menyebutkan, pembahasan berlangsung secara hangat pada pertemuan bilateral antara Mendag Agus dengan Menteri Perkeretaapian, Perdagangan, dan Industri India Piyush Goyal di New Delhi. Pertemuan ini mengawali rangkaian kunjungan kerja Mendag Agus ke India.

Dalam kesempatan itu, Mendag Agus mengangkat kepentingan Indonesia mengenai kebijakan terbaru Kementerian Perdagangan dan Industri India terkait regulasi impor refined palm oil untuk kode HS 151190. Regulasi tersebut mewajibkan importir memiliki lisensi impor sebelum mengimpor produk refined palm oil. Kewajiban untuk memiliki lisensi impor ini tentu memberatkan pelaku bisnis Indonesia karena sebelumnya tidak diatur pemerintah India.

Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Iman Pambagyo menambahkan, meski pada peraturan tersebut disebutkan bahwa pembatasan hanya pada produk refined palm oil kode HS 151190, namun sebagaimana ditekankan Mendag Agus, hal ini merupakan kepentingan khusus pemerintah karena kebijakan tersebut juga dapat berimbas pada munculnya hambatan perdagangan bagi ekspor produk crude palm oil (CPO) kode HS 151110 ke India dan lebih jauh lagi. ***