Implementasi Mandatori Biodiesel B35 Untuk Ketahanan dan Kemandirian Energi Menuju Transisi Energi Yang Merata dan Berkeadilan

Implementasi Mandatori Biodiesel B35 Untuk Ketahanan dan Kemandirian Energi Menuju Transisi Energi Yang Merata dan Berkeadilan

Jakarta, Pemerintah terus mendorong penggunaan energi baru terbarukan, demi mencapai ketahanan dan kemandirian energi menuju transisi energi yang merata dan berkeadilan. Sebagai salah satu produsen terbesar minyak sawit (CPO), Indonesia pada tahun 2008 mulai melakukan pencampuran Biodiesel sebesar 2,5%  dan sejak tahun 2014 secara konsisten menerapkan program mandatori biodiesel. Biodiesel merupakan campuran antara bahan bakar nabati (BBN) berbasis minyak sawit dengan bahan bakar minyak diesel.

Selama kurun waktu 7 (tujuh) tahun terakhir, tingkat pencampuran biodiesel terus ditingkatkan dari 10% (B10) pada tahun 2014, 15% (B15) pada tahun 2015, 20% (B20) pada tahun 2016, dan 30% (B30) pada tahun 2020. Sebagai salah satu wujud nyata komitmen Indonesia dalam mengatasi perubahan iklim, mulai 1 Februari 2023, tingkat campuran mandatori biodiesel kembali dinaikkan menjadi 35% (B35).

Kebijakan B35 diharapkan dapat menyerap 13,15 juta kilo liter biodiesel bagi industri dalam negeri. Implementasi kebijakan juga diperkirakan akan menghemat devisa sebesar 10,75 miliar USD dan meningkatkan nilai tambah industri hilir sebesar Rp 16,76 Triliun. Kebijakan B35 diproyeksikan akan mengurangi emisi gas rumah kaca sebesar 34,9 juta ton CO2.

Di tahun 2022 dengan implementasi B30, telah disalurkan biodiesel sebesar lebih dari 10,5 juta kiloliter (kL). Hal ini dapat menghemat devisa sekitar US$ 8,34 miliar atau setara lebih dari Rp 122 triliun dan pengurangan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) sekitar 27,8 juta ton CO2.

Berbagai persiapan sudah dilakukan untuk implementasi B35 yang meliputi aspek teknis, kecukupan pasokan, penyesuaian infrastruktur pendukung dan pendanaan. Sehingga diharapkan pada 1 Februari 2023, Mandatori B35 siap diimplementasikan pada seluruh sektor.

Sebelum diterapkan pada Rabu, 1 Februari 2023, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama Kementerian ESDM dan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit menyelenggarakan talkhow Energy Corner Special dengan tema Implementasi Mandatori Biodiesel B35 pada Selasa, 31 Januari 2023. Acara talkshow membahas program dan tujuan biodiesel B35, menghadirkan narasumber kompeten di bidangnya yaitu Dirjen EBTKE Dadan Kusdiana, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution, Direktur Utama BPDPKS Eddy Abdurrachman, Ketua APROBI Paulus Tjakrawan, dan Ketua Umum GAIKINDO Yohanes Nangoi. Menteri Koordinator Ekonomi RI, Airlangga Hartarto hadir  memberikan keynote speech.