BPDPKS Pastikan Tindak Lanjut Usulan Dana Replanting Petani Sawit Naik Jadi Rp 60 Juta/ha

BPDPKS Pastikan Tindak Lanjut Usulan Dana Replanting Petani Sawit Naik Jadi Rp 60 Juta/ha

BPDPKS Pastikan Tindak Lanjut Usulan Dana Replanting Petani Sawit Naik Jadi Rp 60 Juta/ha

JAKARTA - Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) sepakat menaikkan dukungan dana dalam program PSR (Peremajaan Sawit Rakyat) yang diberikan kepada pekebun dengan luas maksimal 4 hektare per NIK (Nomor Induk Kependudukan). Dengan besaran sekitar Rp 60 juta per hektare.

Hanya saja, kenaikan ini belum disetujui oleh Komite Pengarah yang terdiri dari para menteri, dengan ketua Menko Perekonomian. Sehingga BPDPKS statusnya akan mengusulkan kenaikan tersebut.

Hal itu terungkap dalam rapat antara petani kelapa sawit dengan BPDPKS dan Ditjen Perkebunan Kementerian Pertanian yang difasilitasi Ketua DPD RI.

Pada pertemuan itu, Ketua DPD RI didampingi Senator asal Lampung, Bustami Zainuddin, M Syukur (Jambi) dan Abdullah Puteh (Aceh), serta Staf Khusus Ketua DPD RI, Sefdin Syaifudin.

Dari petani, hadir Kobar Sembiring dan Soaduon Sitorus dari Jaringan Petani Sawit Nasional dan Pahala Sibuea dari Persatuan Organisasi Petani Sawit (POPSI).

Hadir pula Direktur Utama BPDPKS, Eddy Abdurrachman, Direktur Keuangan Zaid Burhan Ibrahim dan Kepala Divisi USDM Adi Sucipto. Sedangkan Kementan diwakili Plt Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan Ditjen Perkebunan Kementan, Baginda Siagian dan Sub Koordinator Pemasaran Domestik Ditjen Perkebunan Kementan, Elvy Risma.

"Keputusan pemerintah melalui Komite Pengarah besarannya adalah Rp30 juta per hektare dari sebelumnya Rp26 juta per hektare. Memang tak cukup. Dana Rp30 juta itu hanya sampai pada bibit ditanam saja. Kami sudah mengusulkan agar ada evaluasi atau peninjauan. Usulan dari kami Rp60 juta per hektare. Namun semua itu harus berdasarkan persetujuan Komite Pengarah," kata Direktur Utama BPDPKS, Eddy Abdurrachman, di Lantai VIII Gedung Nusantara III Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, dalam keterangan resmi diterima InfoSAWIT, Kamis (11/8/2022).

Eddy mengaku sepakat untuk dapat terus meningkatkan kualitas petani. Tujuannya, untuk membangun kemandirian di kalangan petani. Hanya saja, konsep dasar pemerintah sesungguhnya adalah bantuan Rp 30 juta dalam bentuk hibah, selanjutnya petani dapat memanfaatkan fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) Pertanian dengan bunga yang rendah.

Eddy menjelaskan, BPDPKS merupakan pelaksana teknis dari keputusan yang ditetapkan oleh Komite Pengarah yang terdiri dari delapan menteri yang diketuai oleh Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto.

Menurutnya, BPDPKS, Badan Layanan Umum (BLU) yang dibentuk pemerintah. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kembali harga sawit yang terdampak imbas penurunan harga minyak sawit yang begitu tajam.

Hal ini terjadi imbas produksi yang terus meningkat namun serapan sawit di pasaran tak cukup baik. "Pemerintah terus mendorong agar serapan sawit di pasaran bisa bertambah. Maka dibentuklah BPDPKS ini dengan tujuan dapat meningkatkan penyerapan, sehingga mengangkat kembali harga sawit," kata Eddy. (T2)


Sumber: https://www.infosawit.com/news/13001/bpdpks-pastikan-tindak-lanjut-usulan-dana-replanting-petani-sawit-naik-jadi-rp-60-juta-ha