BPDP resmi menyempurnakan aturan pungutan ekspor dan implementasi ALEXIA
Jakarta, 4 Mei 2026 – Baru saja Ada kabar terbaru dari Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) soal tata cara pungutan ekspor yang perlu kita perhatikan. Baru saja keluar Peraturan Direktur Utama Nomor PER-4/BPDP/2026 yang menggantikan aturan lama.
Salah satu poin yang paling krusial adalah soal kelonggaran waktu. Kalau di aturan lama kita cuma punya waktu 60 hari buat urusan pelunasan kurang bayar atau pengajuan keberatan, sekarang BPDP memperpanjangnya jadi 90 hari kalender. Istilah surat tagihannya pun disederhanakan; yang tadinya disebut SP3ES sekarang cukup pakai istilah SP3E saja. Selain itu, ada fitur yang menurut saya sangat membantu arus kas perusahaan, yaitu skema pembayaran bertahap alias cicilan sampai 12 bulan buat yang memang memenuhi syarat.
Urusan administratif juga sekarang ditarik ke satu pintu lewat platform ALEXIA. Jadi, mulai dari urusan monitoring bayaran sampai pengajuan permohonan kelebihan bayar atau restitusi, semuanya sudah serba otomatis dan online. Tidak ada lagi proses manual yang bikin ribet.
Tapi ada satu hal yang jangan sampai terlewat: masa transisi buat daftar akun ALEXIA ini cuma sampai tanggal 17 Mei 2026. Begitu masuk tanggal 18 Mei 2026, sistemnya bakal jalan penuh dan BPDP nggak akan lagi melayani urusan surat-menyurat lewat email. Semua wajib lewat satu pintu di aplikasi tersebut.
Perubahan ini memang arahnya ke transparansi supaya layanan jadi lebih cepat. Buat teman-teman eksportir, ada baiknya segera pelajari detail teknis di dokumen Perdirut 4/2026 biar nggak salah langkah atau telat daftar sistemnya.
Peraturan Direktur Utama Badan Pengelola Dana Perkebunan Nomor Per-4/Bpdp/ 2026 Tentang Tata Cara Penghimpunan Pungutan Ekspor Atas Komoditas Perkebunan Dan/Atau Produk Turunannya:
Jika file tidak terbuka, silakan download disini : Link
































