BPDP Gelar Workshop Penguatan Kelembagaan Kelapa di Maluku Utara

BPDP Gelar Workshop Penguatan Kelembagaan Kelapa di Maluku Utara

BPDP menyelenggarakan Workshop Penguatan Kelembagaan Program Pengembangan Perkebunan Kelapa di Aula Kanwil DJPb Provinsi Maluku Utara pada 13 November 2025. Kegiatan ini bertujuan memperkuat koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pekebun dalam mendukung program peremajaan kelapa rakyat serta  program sarana dan prasarana kelapa sesuai amanat Perpres Nomor 132 tahun 2024 dan Permentan Nomor 25 tahun 2025.

Workshop menghadirkan Direktur Tanaman Sawit dan Aneka Palma Ditjen Perkebunan, Kepala Kanwil DJPb Provinsi Maluku Utara, Kepala Dinas Pertanian Provinsi Maluku Utara, Kepala Disperindag Provinsi Maluku Utara, Dinas Pertanian kabupaten dan kota, serta perwakilan pekebun dari berbagai wilayah. Dalam paparannya, Kepala Divisi Penyaluran Dana Sektor Hulu Perkebunan Kelapa BPDP, Triana Meinarsih, menekankan pentingnya penguatan kelembagaan. “Kami ingin memastikan program BPDP benar-benar menjawab kebutuhan pekebun. Penguatan kelompok menjadi fondasi agar peremajaan kelapa berjalan efektif,” ujarnya.

Kepala Kanwil DJPb Provinsi Maluku Utara, Sakop, menyampaikan bahwa workshop ini menjadi momentum memperkuat kolaborasi lintas sektor. “Kelapa adalah bagian dari identitas ekonomi masyarakat Maluku Utara. Sinergi ini penting agar program berjalan terarah dan berdampak,” katanya. Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian Provinsi Maluku Utara, Anwar Husen, menilai program BPDP menjawab tantangan utama di daerah. “Masih banyak tanaman tua dan kelembagaan pekebun yang perlu diperbaiki. Dengan dukungan pendanaan dan hilirisasi, kami optimistis industri kelapa bisa lebih kuat,” jelasnya.
Diskusi peserta menyoroti isu legalitas lahan yang sebagian berada di kawasan hutan, mekanisme penyaluran dana melalui rekening pekebun, pengadaan benih melalui e-katalog, serta koordinasi agar pendanaan BPDP dan Ditjen Perkebunan tidak tumpang tindih. BPDP menjelaskan bahwa batas maksimal dua hektare per pekebun dan ketentuan lahan mengacu pada Permentan Nomor 25 tahun 2025, serta penyaluran dana dilakukan setelah penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tiga pihak  antara BPDP, kelompok tani, dan bank mitra.


Sebelum workshop, BPDP juga melakukan kunjungan singkat ke PT NICO di Halmahera Utara serta penangkaran kelapa bido di Pulau Morotai untuk melihat langsung kondisi industri dan budidaya kelapa sebagai masukan dalam diskusi teknis di Kanwil. Secara keseluruhan, kegiatan ini menegaskan bahwa Maluku Utara memiliki potensi besar sebagai sentra kelapa dan bahwa penguatan kelembagaan pekebun menjadi kunci agar program pengembangan kelapa berjalan efektif dan berkelanjutan.