Produk Olahan Sawit Dinilai Perlu Sertifikat Halal

PRODUK kelapa sawit dan turunanya dinilai perlu mendapat sertifikat halal untuk menjamin produk tersebut bisa dikonsumsi masyarakat Muslim. Meskipun kelapa sawit tidak diragukan kehalalannya namun produk olahan yang terkait sawit masih perlu mendapat jaminan tersebut. “Pada dasarnya buah sawit itu halal, hanya saat diolah menjadi produk-produk turunan, perlu dipastikan kehalalannya,” ungkap Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Kalimantan Barat M Agus Wibowo, sebagaimana dikutip Pontianakpost. Titik kritis kehalalan produk olahan kelapa sawit dijelaskan Agus ada dua, yaitu saat buah lepas dari pohon dan saat proses pengolahan.

Produk Olahan Sawit Dinilai Perlu Sertifikat Halal
PRODUK kelapa sawit dan turunanya dinilai perlu mendapat sertifikat halal untuk menjamin produk tersebut bisa dikonsumsi masyarakat Muslim. Meskipun kelapa sawit tidak diragukan kehalalannya namun produk olahan yang terkait sawit masih perlu mendapat jaminan tersebut. “Pada dasarnya buah sawit itu halal, hanya saat diolah menjadi produk-produk turunan, perlu dipastikan kehalalannya,” ungkap Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Kalimantan Barat M Agus Wibowo, sebagaimana dikutip Pontianakpost. Titik kritis kehalalan produk olahan kelapa sawit dijelaskan Agus ada dua, yaitu saat buah lepas dari pohon dan saat proses pengolahan. Saat tandan buah lepas dari pohon, kata dia, mesti dipastikan area perkebunan tidak terpapar hal-hal najis atau yang haram. Untuk itu saat tandan buah jatuh dari pohon perlu untuk segera diamankan. “Sehingga perlu melakukan pengecekan hingga ke kebunnya.” Kemudian, lanjut Agus titik kritis selanjutnya adalah saat buah kelapa sawit itu diolah menjadi berbagai produk turunannya, seperti minyak kelapa sawit atau CPO. Dalam proses pengolahan tersebut, menurutnya kelapa sawit berpotensi untuk terkontaminasi dengan bahan-bahan yang mengandung najis. “Saat proses pengolahan, akan ada interkasi dengan beberapa bahan pendukung. Bahan-bahan inilah yang harus dipastikan kehalalannya,” katanya. Saat ini, kata Agus, baru ada tiga perusahaan kelapa sawit di Kalimantan Barat yang telah mengantongi Sertifikasi Halal MUI untuk produk-produk turunan kelapa sawit yang dihasilkan. Dia berharap perusahaan sawit yang memproduksi olahan kelapa sawit dapat memastikan kehalalan produknya dengan melakukan sertifikasi. Apalagi kelapa sawit saat ini jadi komoditas utama yang ada di Kalimantan Barat. “Sebagai penghasil kelapa sawit, menerbitkan jaminan kehalalan terhadap produk olahan sawit sangat penting. Hal ini juga akan berdampak baik bagi usaha, karena produk yang terjamin pasti akan lebih dipilih konsumen,” pungkasnya. ***