Pemerintah Luncurkan Sistem Teknologi Informasi Penyaluran Biodiesel

PEMERINTAH meluncurkan Sistem Teknologi Informasi yang digunakan untuk verifikasi dalam rangka penyaluran insentif biodiesel oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Sistem teknologi informasi terpadu yang bisa diakses secara online ini disediakan untuk implementasi penyaluran Biodiesel, serta pencampurannya dengan minyak solar, serta proses verifikasi permintaan pembayaran dana pembiayaan biodiesel. Peluncuran dilangsungkan di Hotel Borobudur, Jakarta, Jumat (9/82019), antara lain dihadiri pejabat dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, BPDPKS, PT Surveyor Indonesia, serta Perwakilan dari Badan Usaha Bahan Bakar Minyak dan Badan Usaha Bahan Bakar Nabati yang termasuk dalam pengadaan Biodiesel dalam kerangka pembiayaan oleh BPDPKS. Sebagaimana diketahui, sejak Januari 2016 pemerintah telah menerapkan program mandatori biodiesel 20% (B20) untuk sektor transportasi dan industri serta B30 untuk sektor pembangkit listrik.

Pemerintah Luncurkan Sistem Teknologi Informasi Penyaluran Biodiesel
PEMERINTAH meluncurkan Sistem Teknologi Informasi yang digunakan untuk verifikasi dalam rangka penyaluran insentif biodiesel oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Sistem teknologi informasi terpadu yang bisa diakses secara online ini disediakan untuk implementasi penyaluran Biodiesel, serta pencampurannya dengan minyak solar, serta proses verifikasi permintaan pembayaran dana pembiayaan biodiesel. Peluncuran dilangsungkan di Hotel Borobudur, Jakarta, Jumat (9/82019), antara lain dihadiri pejabat dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, BPDPKS, PT Surveyor Indonesia, serta Perwakilan dari Badan Usaha Bahan Bakar Minyak dan Badan Usaha Bahan Bakar Nabati yang termasuk dalam pengadaan Biodiesel dalam kerangka pembiayaan oleh BPDPKS. Sebagaimana diketahui, sejak Januari 2016 pemerintah telah menerapkan program mandatori biodiesel 20% (B20) untuk sektor transportasi dan industri serta B30 untuk sektor pembangkit listrik. Dalam program ini, BPDPKS menutup selisih kurang antara Harga Indeks Pasar (HIP) Minyak Solar dengan HIP Biodiesel agar pemanfaatan biodiesel berjalan optimal. Penyaluran dana untuk menutup selisih kurang itu tersebut didasarkan pada hasil verifikasi yang dilaksanakan oleh Kementerian ESDM. Adapun Kementerian ESDM c.q. Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dibantu oleh surveyor independen dalam hal ini adalah PT Surveyor Indonesia (Persero) untuk melakukan verifikasi permintaan pembayaran dana pembiayaan biodiesel periode Januari-Desember 2019. Sistem Teknologi Informasi yang diluncurkan atas kerja sama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan BPDPKS serta PT Surveyor Indonesia (Persero). Sistem tersebut dapat diakses melalui laman: program-biodiesel.bpdp.or.id. *