Skema Pembelian Biodiesel akan Diubah

PEMERINTAH berencana mengubah skema pembelian dan pembayaran insentif biodiesel untuk menurunkan tekanan terhadap tuduhan subsidi biodiesel.

Skema Pembelian Biodiesel akan Diubah

PEMERINTAH berencana mengubah skema pembelian dan pembayaran insentif biodiesel untuk menurunkan tekanan terhadap tuduhan subsidi biodiesel. Menurut Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan, perubahan mekanisme tersebut untuk menghindarkan tuduhan Amerika Serikat yang berbuntut pada pengenaan bea masuk antisubdisi kepada ekspor biodiesel asal Indonesia.

AS menuding pemerintah Indonesia memberi subsidi kepada produsen biodiesel. Padahal sesungguhnya, yang ada adalah insentif bukan subsidi. Insentif dan subsidi jelas berbeda karena subsidi berarti ada dana yang keluar dari pemerintah. Sedangkan dalam pembelian biodiesel ini, dana insentif yang diberikan berasal dari pelaku usaha sawit yang dipungut dari ekspor Crude Palm Oil (CPO). Keterlibatan pemerintah dalam dana insentif tersebut hanya mencatatnya dalam APBN.

Dalam mekanisme yang ada saat ini, pemerintah melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) memberikan insentif kepada produsen yang menjual biodiesel kepada Pertamina. Dalam rencana perubahan nanti, pembayaran insentif itu akan diberikan langsung kepada Pertamina, bukan kepada produsen.

Semula produsen mendapat insentif untuk menutupi selisih harga pasar biodiesel dengan solar, di mana harga pasar biodiesel masih jauh lebih tinggi dibanding solar. Tanpa insentif, selisih yang besar itu merugikan produsen biodiesel sehingga sulit untuk menjualnya kepada Pertamina. Pemerintah melalui BPDPKS kemudian memberikan insentif itu kepada produsen.

Dengan adanya rencana perubahan tersebut, pola pembayaran insentif diubah tidak lagi kepada produsen, tetapi kepada Pertamina langsung. Alurnya, Pertamina akan membeli biodiesel dengan harga pasar dari produsen, kemudian BPDPKS akan membayar selisihnya kepada Pertamina.

Pada prinsipnya alur pembayaran insentif masih sama, namun pola baru itu diyakini akan menghindarkan dari tekanan global terhadap tuduhan subsidi. “Mekanismenya tidak ada masalah tinggal ada aturan main, bagaimana BPDPKS dimungkinkan membayar ke Pertamina dan Pertamina dimungkinkan membayar dulu lebih mahal ke produsen baru menagihkan selisihnya ke BPDPKS,” jelas Oke Kemenko Perekonomian, sebagaimana diberitakan Bisnis.com, Selasa (20/3/2018). ***