PP No 61/2010 tentang Pelaksanaan UU Keterbukaan Informasi Publik

Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Peraturan ini ditetapkan pada 20 Agustus 2010, ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

PP No 61/2010 tentang Pelaksanaan UU Keterbukaan Informasi Publik