PP No 61/2010 tentang Pelaksanaan UU Keterbukaan Informasi Publik
Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Peraturan ini ditetapkan pada 20 Agustus 2010, ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
![PP No 61/2010 tentang Pelaksanaan UU Keterbukaan Informasi Publik](https://www.bpdp.or.id/uploads/images/image_750x_6035d13a14a03.jpg)