Perubahan Kedua Permen ESDM Tentang Penyediaan, Pemanfaatan, dan Tata Niaga Biofuel
Pemerintah menerbitkan Peraturaan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No. 12 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri ESDM No.32 Tahun 2008 tentang Penyediaan, Pemanfaatan, dan Tata Niaga Bahan Bakar Nabati (Biofuel) Sebagai Bahan Bakar Lain. Minister of Energy and Mineral Resources (MEMR) has enacted a MEMR Regulation No 12/2015 on the second amendment to the MEMR Regulation no 32/2008 concerning the provision, utilization, and biofuel commercial system constituting other types of fuel.
Pemerintah menerbitkan Peraturaan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No. 12 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri ESDM No.32 Tahun 2008 tentang Penyediaan, Pemanfaatan, dan Tata Niaga Bahan Bakar Nabati (Biofuel) Sebagai Bahan Bakar Lain.