Mengapa Perlu BPDPKS?
Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) dibentuk oleh Pemerintah untuk mendukung ketercapaian upaya mewujudkan sawit berkelanjutan. Sesuai dengan Perpres 61/2015 jo.
Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) dibentuk oleh Pemerintah untuk mendukung ketercapaian upaya mewujudkan sawit berkelanjutan. Sesuai dengan Perpres 61/2015 jo. Perpres 24/2016 jo. Perpres 66/2018, Pemerintah memberikan tugas kepada BPDPKS untuk menghimpun, mengembangkan, dan menggunakan Dana Perkebunan Kelapa Sawit bagi kemaslahatan industri sawit. BPDPKS diberikan mandat untuk melakukan sejumlah tindakan, yakni: (1) pengembangan sumber daya manusia perkebunan kelapa sawit, (2) penelitian dan pengembangan perkebunan kelapa sawit, (3) promosi perkebunan kelapa sawit, (4) peremajaan perkebunan kelapa sawit, dan (5) sarana dan prasarana perkebunan kelapa sawit. Penggunaan dana di atas termasuk dalam rangka pemenuhan hasil perkebunan kelapa sawit untuk kebutuhan pangan, hilirisasi industri perkebunan kelapa sawit, serta penyediaan dan pemanfaatan bahan bakan nabati jenis biodiesel. [:]